Mal Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen, Pengusaha: 50 Persen Saja Masih Defisit
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 12 Agustus 2021 06:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja blak-blakan menanggapi keputusan pemerintah yang akhirnya memberi izin operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal di empat kota besar di Pulau Jawa dengan status PPKM level 4.
Ia menjelaskan, sebenarnya kalangan pengusaha berharap kapasitas maksimal dapat ditetapkan di angka 50 persen, sebagaimana diterapkan pada saat pemberlakuan PPKM mikro. Sebab, dengan aturan kapasitas 25 persen yang diizinkan saat ini belum mendukung usaha pusat perbelanjaan untuk pulih.
Apalagi, kata Alphonzus, pusat belanja sebelumnya sudah sebulan lebih tidak beroperasi. “Sebetulnya kami menginginkan lebih dari 25 persen. Karena saat pemberlakuan PPKM mikro pun, sebelum lonjakan kasus positif, kami bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen," tuturnya dalam konferensi pers virtual bersama Kementerian Perdagangan, Rabu, 11 Agustus 2021.
Dengan kapasitas jumlah pengunjung separuh itu pun, menurut dia, pengusaha mal sebetulnya masih harus mencatatkan kerugian. "Dengan kapasitas 50 persen itu pun kami masih defisit karena tidak bisa menutup biaya operasional,” ucapnya.
Walhasil, dalam hitungannya, pengelola mal berisiko mengalami defisit yang lebih dalam dengan kapasitas operasional hanya 25 persen saat ini. Namun demikian, kondisi ini masih lebih baik dibandingkan dengan penutupan total yang berkepanjangan.
<!--more-->
"Tidak hanya bermanfaat bagi pusat belanja, tetapi juga usaha nonformal di sekitar mal dan pusat belanja yang terpaksa ikut kehilangan pelanggan selama 5 minggu terakhir PPKM."
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebutkan dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan untuk pekerja dan pengunjung mal pada masa uji coba merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30/2021. Seluruh pekerja dan pengunjung wajib menaati ketentuan dan harus menyertakan bukti telah divaksin, minimal dosis pertama.
Untuk masyarakat yang tidak bisa menjalani vaksin karena alasan kesehatan, Oke mengatakan, kelompok ini tetap bisa masuk ke mal dengan menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR.
“Bioskop dan tempat hiburan (di mal) masih belum diizinkan buka. Dine-in di restoran dalam ruangan juga tidak diizinkan, hanya restoran di ruangan terbuka saja yang bisa dine-in dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
BISNIS
Baca: Faisal Basri Tanggapi Fadli Zon soal TKA Cina: Kita Ungkap Sampai Akarnya