Pro-Kontra Soal Ojek Online Bakal Tak Terima BLT Subsidi Upah Transportasi Darat

Reporter

Bisnis.com

Senin, 9 Agustus 2021 18:19 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono meminta Kementerian Perhubungan mengkaji ulang rencana pemberian bantuan langsung tunai bagi para tenaga kerja angkutan moda jalan dan mitra transportasi darat. Sebab, pekerja transportasi daring atau pengemudi ojek online tidak masuk kategori penerima bantuan.

“Kami berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut,” katanya kepada Bisnis, Senin, 9 Agustus 2021.

Wiwit bingung dengan keputusan Kemenhub yang mengecualikan pekerja transportasi berbasis aplikasi dari bantuan tersebut. Sebab menurutnya, sebagai pekerja nonpenerima upah, pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online patut dijadikan prioritas.

Dia menyebut, transportasi online adalah transportasi yang sudah diakui keberadaannya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 118/2018 oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, mereka juga sudah mengikuti aturan sesuai regulasi yang ditetapkan.

“Jadi seharusnya Kemenhub memberikan prioritas bantuan langsung tunai tersebut kepada kami para pekerja nonpenerima upah, karena kami harus berjuang sendiri mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan membayar angsuran kredit kendaraan,” katanya.

Terpisah, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai, rencana Kemenhub itu sudah tepat mengingat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pekerja di sektor angkutan darat beroperasi dengan terbatas.
<!--more-->
“Saya sepakat. Pekerja angkutan online kan boleh beroperasi pada saat PPKM, tapi kalau transportasi umum terutama yang AKAP tidak boleh,” katanya.

Menurutnya, dibandingkan dengan pekerja angkutan darat lainnya, pengemudi transportasi online lebih sering mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk dari pelanggan yang menggunakan jasa mereka. Di sisi lain, pekerja transportasi reguler tidak memperoleh perhatian dari manapun.

“Lagi pula basis datanya jelas, karena Organda [Organisasi Angkutan Darat] punya data by name by address. Sementara itu, pekerja transportasi online datanya bisa diperoleh dari mana, wong aplikatornya saja tidak pernah memberikan data kepada Kemenhub kok. Kalau pekerja transportasi online minta diberikan bantuan juga, ya berikan data by name by address kepada Kemenhub,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku tengah membahas rencana pemberian bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah dan bantuan lainnya bagi tenaga kerja angkutan moda jalan dan mitra transportasi darat.

Rencana tersebut, kata Budi, masih dalam proses pembahasan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.

“Saat ini kami masih berdiskusi karena bantuan subsidi upah ini hanya dapat diberikan kepada tenaga kerja yang menerima upah, sedangkan pada transportasi online tidak menerima upah, sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan subsidi upah,” ujarnya.

Kendati begitu, Budi mengatakan akan mencari jalan keluar terkait bantuan seperti apa yang tepat bagi pengemudi ojek online dan taksi online dan bagaimana persyaratannya untuk menerima bantuan dari Kemensos.

Baca juga: Pemerintah Godok BLT Subsidi Upah untuk Sopir Angkutan Darat, Ojol Dikecualikan

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

9 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

9 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

11 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya