OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022
Reporter
Antara
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 6 Agustus 2021 14:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
"Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu," ujar Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ia menjelaskan hal yang akan dibahas bersama industri perbankan yakni mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
"Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," kata Wimboh.
Menurut dia, tahun lalu pihaknya bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit.
Ia berharap tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.
<!--more-->
Di sisi lain, kata Wimboh, OJK berkomitmen terus mendorong dan memonitor akses masyarakat ke perbankan melalui kredit.
Adapun intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga, tercermin dari kredit perbankan pada Juni 2021 naik Rp 67,39 triliun dari bulan sebelumnya atau tumbuh 0,59 persen secara tahunan (yoy) atau 1,83 persen secara tahun kalender (ytd).
"Hal tersebut meneruskan tren perbaikan dalam triwulan terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibanding Maret 2021, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi di triwulan II 2021," katanya.
OJK mencatat per Mei 2021 total restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 mencapai Rp 781,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari 14,17 persen dari total kredit kepada 5,12 juta debitur di perbankan dan Rp 203,1 triliun di perusahaan pembiayaan pada 5,12 juta kontrak.
Baca juga: OJK Nilai Ada Peluang Memperpanjang Program Restrukturisasi Kredit