Jadwal Pengoperasian Sistem OSS Terlambat karena Terganjal Peraturan Menteri

Kamis, 5 Agustus 2021 12:47 WIB

Pelaku usaha mencoba sistem Online Single Submission atau OSS alias Perizinan Online Terpadu di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Pengoperasian online single submission atau OSS untuk pelayanan perizinan investasi mengalami keterlambatan pengoperasian. Sedianya, OSS akan beroperasi pada Juli lalu, namun implementasinya baru berjalan pada awal Agustus.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Aries Indanarto, mengatakan mundurnya pemberlakuan OSS dari jadwal terjadi karena penyusunan beberapa peraturan menteri belum selesai. Peraturan menteri tersebut merupakan beleid turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur tentang OSS.

“Kenapa terjadi pending, karena beberapa peraturan menteri saat kita masukkan elemen data belum selesai sehingga kita lakukan paralel. Ini yang membikin waktu tidak sesuai jadwal,” ujar Aries dalam diskusi virtual, Kamis, 5 Agustus 2021.

Meski sempat mengalami kemunduran jadwal, Aries memastikan saat ini portal OSS sudah dapat diakses. Dengan demikian, pelaku usaha sudah bisa mengurus perizinan melalui situs OSS, yakni oss.go.id.

Sembari berjalan, Kementerian Investasi akan mengevaluasi sistem OSS agar dapat berjalan lebih baik. Dalam waktu dekat, ia pun memastikan sistem OSS akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Advertising
Advertising

“OSS mudah-mudahan bisa diresmikan presiden terkait penyelenggaraannya,” ujar Aries.

Dengan berlakunya OSS, semua izin bisa diajukan melalui sistem daring. OSS memiliki tiga subsistem yang meliputi pelayan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan.

<!--more-->

Sistem OSS akan terintegrasi dengan 16 sektor perizinan berusaha serta kementerian dan lembaga. Instansi itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Padan Pengawas Tenaga Nuklir, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selanjutnya, OSS terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Kewenangan penerbitan perizinan berusaha di semua sektor nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Investasi dan penerbitannya melalui OSS.

Pemberlakuan OSS diklaim dapat mempermudah pengurusan izin usaha dan meningkatkan iklim investasi di Tanah Air. Pada 2021, pemerintah menargetkan capaian investasi mencapai Rp 900 triliun.

BACA: Bahlil: Peluncuran Sistem Perizinan Usaha OSS Berbasis Risiko Diundur

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

1 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

5 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

6 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

9 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

15 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

17 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

17 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

22 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

22 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

25 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya