Sewa Toko Bebas PPN 3 Bulan, Begini Hitung-hitungannya

Rabu, 4 Agustus 2021 10:26 WIB

Sejumlah PKL dan pertokoan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, masih tutup pada Jumat, 9 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang eceran resmi mendapatkan insentif baru dari pemerintah yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen untuk sewa toko. Pedagang tak perlu bayar PPN selama tiga bulan yaitu Agustus sampai Oktober 2021.

"Insentif diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus 2021.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Juli 2021.

Insentif berlaku untuk toko yang berdiri sendiri, maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau mal. Termasuk, toko yang berada di komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, transportasi publik, perkantoran, hingga pasar rakyat.

Hitung-hitungan Diskon Pajak

Advertising
Advertising

Dalam skema biasa, pedagang yang menyewa toko membayar sewa ke pemilik toko, pengelola mal atau apartemen (dalam PMK disebut pengusaha kena pajak). Biaya sewa ini ditambah 10 persen PPN.

Misalnya harga sewa toko Rp 100 juta, maka pedagang harus membayar Rp 100 juta + Rp 10 juta (PPN) atau Rp 110 juta. Lalu yang bertugas membayar pajak adalah pemilik toko. Dalam laporan pajaknya PPN Rp 10 juta ini akan disetor ke kas negara.

Setelah adanya insentif, Rp 10 juta ini akan ditanggung pemerintah alias DTP. Pedagang kini cukup membayar sewa toko Rp 100 juta saja dan dapat diskon PPN yang Rp 10 juta. Dalam laporan pajak, pemilik toko tetap akan melaporkan adanya PPN Rp 10 juta, tapi tidak perlu setor apa-apa ke negara. "Karena DTP," kata Neilmadrin.<!--more-->

Dua Kewajiban Pemilik Toko

Ketentuan tidak berhenti sampai di situ. Pemilik toko harus melakukan dua kewajiban. Pertama, membuat faktur pajak. Kedua, menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi dibuat setiap masa pajak, sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak. Laporan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan oleh pengusaha saat menjalankan kedua kewajiban ini, seperti kode transaksi hingga beberapa ketentuan redaksional penulisan. Ketentuan lengkap tersebut dapat disimak di Pasal 4 di PMK.

Bisa Saja Tak Dapat

Konsekuensi akan diterima apabila pemilik toko tidak menjalankan kedua kewajiban tersebut. Mereka akan dianggap tidak memanfaatkan insentif yang sudah disediakan ini.

Walhasil, pedagang eceran yang menyewa toko tidak akan dapat diskon PPN. Sebaliknya, pedagang eceran akan dikenai PPN 10 persen untuk tiga bulan tersebut, Agustus-Oktober 2021, sesuai ketentuan yang berlaku di hari-hari biasa.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif PPN Sewa Toko 3 Bulan untuk Pedagang Eceran

Berita terkait

Pedagang Sembako Pasar Palmerah Keluhkan Harga Gula Pasir dan Sagu Naik

1 hari lalu

Pedagang Sembako Pasar Palmerah Keluhkan Harga Gula Pasir dan Sagu Naik

Selain gula pasir, bahan pokok lain yang dikeluhkan adalah keberadaan minyak kita yang hilang dari peredaran.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

1 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

2 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

3 hari lalu

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

Stok gula pasir berkurang di pasar dan supermarket.

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

4 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

5 hari lalu

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

Kementerian PUPR mulai merevitalisasi Pasar Banyuwangi yang menjadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage pada pertengahan tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Harga Bawang Merah di Kota Solo Melonjak, Eceran Ada yang Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram

10 hari lalu

Harga Bawang Merah di Kota Solo Melonjak, Eceran Ada yang Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram

Harga bawang merah untuk pembelian secara eceran bahkan mencapai Rp 80 ribu per kg.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

12 hari lalu

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

13 hari lalu

Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

BI memprediksi kinerja penjualan eceran bulan Maret 2024 tetap tumbuh. Indeks Penjualan Riil Maret 2024 tercatat sebesar 222,8 atau tumbuh 3,5 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

14 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya