Syarat NPWP di Dokumen Impor Ekspor per 1 Agustus, Begini Penjelasannya

Rabu, 4 Agustus 2021 04:23 WIB

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Agustus 2021, ketentuan baru resmi berlaku dalam proses impor ekspor barang. Perusahaan logistik kini wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat menyampaikan dokumen persyaratan di Kantor Pabean.

"Jangan lupa mencantumkan NPWP ya," tulis Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, lewat akun Twitter resmi @beacukaiRI pada 31 Juli 2021.

Ada dua ketentuan utama dalam aturan baru ini. Pertama untuk impor. Sebelum barangnya sampai ke Indonesia, perusahaan sebagai pihak pengangkut wajib menyampaikan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan pemberitahuan Inward Manifest.

RKSP adalah pemberitahuan bahwa barang akan datang. Sementara Inward Manifest adalah daftar barang impor yang sedang dikirim. Saat menyampaikan kedua dokumen itulah, perusahaan wajib menyertakan NPWP penerima alias consignee.

Kedua untuk ekspor. Prosesnya tidak jauh berbeda, tapi dokumen yang dipakai adalah Outward Manifest atau daftar barang yang diekspor. Maka, perusahaan wajib menyertakan NPWP pengirim alias shipper.

Ketentuan NPWP ini sudah diatur sejak 2017 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.04/2017. Beleid ini diperbarui di PMK Nomor 97/PMK.04/2020.
<!--more-->
Tapi dalam PMK ini, belum diatur kapan persisnya syarat NPWP mulai berlaku. Baru pada 24 Juli 2020, Dirjen Bea Cukai saat itu, Heru Pambudi, menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor Per-11/BC/2020.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pun membenarkan bahwa Peraturan Dirjen ini yang kemudian mengatur pemberlakuan mulai 1 Agustus 2021. "Iya betul," kata dia saat dihubungi pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Manfaat Mencantumkan NPWP
Adapun pada 12 Juni 2021, Bea Cukai sudah menyampaikan ketentuan baru ini di akun Twitter mereka. Ada tiga alasan kenapa harus mengisi NPWP. Pertama, menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada Inward Manifest.

Kedua, mendapatkan notifikasi bahwa barang sudah tiba, kemudian dapat melakukan entry PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP. Ketiga, sebagai validasi bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak pada Outward Manifest.

Konsekuensi
Bagi pihak yang telah memiliki akses aplikasi kepabeanan, Ditjen Bea Cukai menyampaikan bahwa akan muncul kolom perekaman NPWP di dalamnya.

Bila tidak ada NPWP, Ditjen Bea Cukai menyebut manifes tidak akan mendapat nomor pendaftaran dan akan muncul notifikasi reject. Sehingga, akan menambah waktu proses pemeriksaan.

Kalau Perorangan
Di sisi lain, pihak pengangkut yang melakukan impor bisa juga perorangan. Untuk kasus ini, data NPWP dapat dicantumkan pada label penerima atau dapat pula disampaikan melalui perusahaan jasa kiriman yang digunakan.

Sebagai contoh, ada seseorang yang belanja barang di Amazon, sebuah e-commerce asal Amerika Serikat. Maka, pembeli dapat mencantumkan NPWP di label alamat pengiriman atau dapat pula menyerahkan melalui jasa kiriman yang digunakan.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Harus Cantumkan NPWP

Berita terkait

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

18 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

19 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya