Penelusuran Dahlan Soal Sumbangan Akidi Tio: Cerita Si Cantik hingga Kabar Hoaks

Selasa, 3 Agustus 2021 12:50 WIB

Keluarga Alm Akidi Tio menyerahkan bantuan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri, Senin, 26 Juli 2021. Instagram/@divisihumaspolri

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menelusuri proses pencairan dana sumbangan Rp 2 triliun oleh pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Rencana sumbangan itu sebelumnya disampaikan anak Akidi Tio, Heryanti, melalui Polda Sumatera Selatan.

Dahlan telah menerbitkan sejumlah artikel tentang rencana sumbangan Rp 2 triliun tersebut sejak 28 Juli 2021 hingga 3 Agustus. Dalam rangkaian tulisannya, Dahlan berkisah bahwa ia berkomunikasi dengan seseorang beralias "Si Cantik" yang merupakan kenalan dekat Heryanti.

Dahlan Iskan tidak menggamblangkan identitas Si Cantik. Ia hanya menuliskan bahwa Heryanti memiliki utang kepada Si Cantik senilai Rp 3 miliar yang dijanjikan akan segera dilunasi. Minggu malam atau sebelum Heryanti diciduk, dia menghubungi Si Cantik dan berjanji menyediakan uang lewat Bank Mandiri pada Senin, 2 Agustus.

"Minggu malam kemarin Si Cantik mengaku sempat takut tidak bisa tidur. Terlalu membayangkan apa yang akan terjadi Senin keesokan harinya. Apakah uang Rp 3 miliar yang dipinjam Heriyanti benar-benar akan cair," tulis Dahlan seperti yang ditulis dalam artikel berjudul 'Tersangka 2 T' yang diterbitkan pada 3 Agustus 2021 di situs resminya, disway.id.

Namun yang terjadi pada Senin, Heryanti justru diciduk polisi. Dia dibawa polisi ke Bank Mandiri untuk mengecek uang sumbangan senilai Rp 2 triliun. "Polisi pun melakukan pengecekan di bank itu: apakah dana Rp 2 triliun dari Heryanti sudah ada," tulis Dahlan.

Advertising
Advertising

"Tidak ada," jawab petugas bank seperti ditirukan Dahlan.

Heryanti langsung dibawa ke Polda Sumatera Selatan. Dalam proses pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Heryanti masih sempat menghubungi orang bernama Si Cantik ini. Dalam teleponnya, Heryanti meyakinkan akan segera mencairkan uang tersebut.

Dia juga masih berkukuh bahwa uang sumbangan Rp 2 triliun itu ada. "Ibu, duitnya tuh ada. Besok baru cair," kata Heryanti kepada Si Cantik.

Dahlan mengungkapkan bawa secara hukum, perkara uang sumbangan itu sangat sederhana. Dia menyebut tak perlu pemeriksaan dari polisi yang bertele-tele.

<!--more-->

"Barang bukti sudah banyak. Mungkin Heryanti juga tidak perlu ditahan: dia tidak akan bisa menghilangkan barang bukti. Tidak mungkin juga melarikan diri -di masa pandemi seperti ini," kata Dahlan.

Dahlan lantas bercerita bahwa ia dihubungi seorang tokoh besar beretnis Tionghoa di Jakarta. Tokoh tersebut meminta saran apa yang harus dilakukan golongan Tionghoa kalau-kalau sumbangan itu hoaks.

"Saya bilang: tidak usah melakukan reaksi berlebihan. Biasa-biasa saja. Bikin pernyataan: menyesalkan kecerobohan yang dilakukan Heryanti sampai menimbulkan kehebohan nasional. Cukup. Soal seperti ini bisa menimpa siapa saja. Suku apa saja. Bangsa mana saja," kata Dahlan.

Di akhir tulisannya, Dahlan mempertanyakan status Heryanti di kepolisian yang sempat diralat. Mulanya, Polda Sumatera Selatan menyatakan dia sebagai tersangka, namun belakangan direvisi belum tersangka.

"Ada apa? Jangan-jangan Selasa hari ini cair--seperti sempat-sempatnya diinfokan Heryanti kepada Si Cantik dari kantor polisi?" kata Dahlan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan sudah memeriksa rekening keluarga Akidi Tio. Sumber yang mengetahui pemeriksaan ini mengatakan lembaga tersebut tak menemukan uang ini.

"Sementara bodong," kata sumber pada Senin, 2 Agustus 2021. Tempo sudah mencoba mengkonfirmasi informasi ini ke pejabat PPATK namun belum direspons.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan memeriksa Heriyanti, anak Akidi Tio, berkaitan dengan sumbangan Rp 2 triliun. Heriyanti tiba di Polda sekitar pukul 13.00 pada Senin, 2 Agustus. Didampingi sejumlah pejabat Polda, dia langsung digiring masuk ke ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel.

BACA: Pakar Hukum Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

3 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

3 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

6 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

6 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya