Jusuf Hamka Kembali Bicara Soal Bank Syariah: Semuanya Demi Kebaikan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 1 Agustus 2021 06:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jusuf Hamka kembali bicara soal bank syariah. Melalui Podcast Deddy Corbuzier, ia meluruskan kesimpangsiuran yang terjadi soal polemik dirinya dengan bank syariah.
Jusuf Hamka menyatakan dirinya tak bermaksud untuk menjelekkan nama perbankan syariah. “Kita ini semuanya demi kebaikan, jadi tidak ada maksud bahwa saya mengatakan semua bank syariah. Bukan. Sistemnya bagus, tetapi jangan sampai kita dirusak oleh oknum-oknum ini,” katanya, Sabtu, 31 Juli 2021.
Apalagi, jika dirunut, ia termasuk orang yang ikut mendirikan bank syariah pertama di Indonesia. Saat it bank syariah didirikan di Tanah Air agar umat Islam tidak melakukan riba dan mendapatkan bunga yang adil dan wajar.
Ia pun meminta maaf jika ada pernyataannya sebelumnya soal bank syariah yang dinilai tidak benar. “Kalau ada yang tidak benar, saya memang orangnya ceplas-ceplos, oleh sebab itu saya mohon maaf ni, tapi tidak ada maksud,” tuturnya.
Pengusaha jalan tol itu lalu membeberkan bagaimana hubungannya dengan bank syariah sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, kata Jusuf, perusahannya adalah satu-satunya perusahaan yang pembiayaannya dibiayai oleh bank syariah.
Dia lalu mencontohkan proyek Tol Antasari – Depok dibangun dengan pembiayaan dari BRI Syariah, Tol Cisundawu dibiayai oleh Bank Syariah Mandiri, dan Tol Pasir Koja juga dibiayai oleh sejumlah sindikasi syariah. “Jadi kita ingin berbagi dengan teman-teman syariah,” katanya.
Polemik Jusuf Hamka dengan bank syariah sebelumnya muncul setelah ia menceritakan masalah yang dihadapi perusahaannya dengan perbankan syariah karena ingin mempercepat pelunasan pembayaran utang.
Pada Sabtu pekan lalu, 24 Juli 2021, Jusuf Hamka menjelaskan perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen per tahun. Lewat tayangan Podcast Deddy Corbuzier saat itu, ia menceritakan alasan perusahaannya hendak melunasi utang lebih cepat dari jadwal semula.
<!--more-->
Salah satunya adalah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada tahun lalu membuat pendapatan perusahaan menurun. Oleh karena itu, pihaknya bernegosiasi dengan bank untuk menurunkan bunga dari 11 persen menjadi 8 persen.
Tapi, kata Jusuf, pihak bank berkelit. Perusahaannya pun akhirnya memutuskan untuk melakukan pelunasan pinjaman tersebut. Pada 22 Maret 2021, pihaknya mengirimkan uang ke rekening pinjaman Rp 795 miliar untuk pelunasan.
Belakangan, bank tersebut hanya mengembalikan Rp 690 miliar. Sedangkan, sisa uang senilai Rp 105 miliar disebutkan dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal dengan sikap bank tersebut, Jusuf kemudian melakukan somasi tiga kali dan akhirnya melapor ke polisi.
Ia mengaku khawatir hal tersebut bakal jadi preseden buruk ke depan. “Saya khawatir bank bagi hasil sebetulnya bukan bagi hasil, tapi lebih lintah darat dari konvensional,” katanya.
Polemik yang muncul ini kemudian membuat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK segera memanggil Jusuf Hamka ihwal pernyataannya soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu bank syariah swasta. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan itu untuk kepentingan klarifikasi.
“Untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” tutur Wimboh dalam keterangan yang disampaikan melalui Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo saat dihubungi pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Wimboh menyebut nasabah dapat menyampaikan laporannya ke OJK apabila merasa dizalimi oleh bank. Perkara itu dapat diselesaikan melalui mekanisme otoritas yang ada di lembaganya.
“Kami akan membantu mediasi. Nasabah (dapat) dengan menulis surat ke OJK atau (menghubungi) call center 157, atau kirim surat ke saya langsung juga bisa,” ujar Wimboh. OJK, kata Wimboh, sangat terbuka dengan masalah-masalah yang dialami oleh para nasabah bank, termasuk dalam kasus yang dihadapi Jusuf Hamka tersebut.
BISNIS
Baca: Cerita Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Swasta: Kayak Lintah Darat