“Mereka hold uang saya dan bunga berjalan terus selama dua bulan. Mereka tidak ambil uang saya untuk lunasi utang, tapi uang saya diambil untuk bunga,” ujar Jusuf.
Pada 6 Juni, Jusuf telah meminta pihak bank untuk mengembalikan uangnya lantaran tak ada kemajuan yang menunjukkan bahwa permintaannya untuk melunasi utang diproses. Tak dibayar penuh senilai saldo awal Rp 795 miliar, bank hanya mengembalikan Rp 690 miliar.
Bank beralasan sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal, Jusuf kemudian melakukan somasi kepada bank sebanyak tiga kali. Namun lantaran somasinya tak ditanggapi, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan bank itu ke pihak kepolisian. “Saya sudah laporkan ke polisi,” ujar Jusuf.
Peristiwa ini ditakutkan akan menjadi preseden buruk ke depan. “Saya khawatir bank bagi hasil sebetulnya bukan bagi hasil, tapi lebih lintah darat dari konvensional,” katanya.
Kendati begitu, Jusuf Hamka tak menyebut semua bank syariah berperilaku sama. Ia mengatakan bank syariah lain, seperti milik pemerintah, memiliki rekam jejak yang baik.
Baca: Bank Indonesia Buka Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Muda, Simak Syaratnya