Modus Angkutan Gelap Terungkap: Bayar Rp 300 Ribu untuk Masuk Jabodetabek

Jumat, 30 Juli 2021 19:17 WIB

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Djoko Setijowarno menyoroti maraknya angkutan pelat hitam atau travel gelap selama pandemi Covid-19. Angkutan ini beroperasi melayani penumpang di tengah pembatasan perjalanan bus antar-kota.

“Keberadaan angkutan umum pelat hitam karena ada kebutuhan antara pemilik kendaraan dan penumpang yang tinggi. Ada peluang beroperasinya angkutan umum pelat hitam berkembang pesat di saat pandemi,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Juli 2021.

Djoko mengungkap, angkutan pelat hitam dapat beroperasi karena bekerja sama dengan makelar atau agen. Mereka umumnya membayar rutin kepada pihak tertentu di lingkungan aparat melalui perantara.

Untuk memasuki wilayah Jabodetabek, misalnya, angkutan pelat hitam ini membayar Rp 300 ribu per bulan. Saat kendaraan pelat kuning tidak operasi lantaran adanya pembatasan kegiatan masyarakat, perantara diduga dapat memobilisasi sejumlah angkutan umum pelat hitam untuk mengangkut penumpang.

Djoko menyebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah merilis karakteristik, operasional, dan dampak angkutan pelat hitam yang beredar di Jakarta. Pengusaha umumnya tidak mengurus perizinan karena tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan angkutan umum dan tidak membayar pajak sebagai perusahaan angkutan umum.

Advertising
Advertising

Angkutan juga kerap dioperasikan oleh pengemudi tembak yang tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Biasanya, pemilik kendaraan pun hanya menyerahkan armadanya kepada pengemudi tersebut tanpa melakukan uji laik jalan (KIR) dan tidak membayar asuransi jiwa ke PT Jasa Raharja.

Adapun travel gelap yang banyak ditemukan menggunakan kendaraan Toyota Hiace, Toyota Inova, Isuzu Elf, Toyota Avanza, Daihatsu GranMax berkapasitas delapan hingga 20 orang. Angkutan umum pelat hitam beroperasi di luar terminal.

Pemasaran angkutan pelat hitam dilakukan secara daring atau online melalui komunitas di media sosial. Untuk membedakan dengan angkutan pribadi, pengelola angkutan pelat hitam memberikan tanda stiket pada armadanya.

Menjamurnya angkutan pelat hitam memberikan dampak negatif bagi ekosistem transportasi di Indonesia. Djoko mengatakan angkutan gelap berpotensi meningkatkan angka penularan Covid-19. Musababnya angkutan ini kerap tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Keberadaan angkutan gelap juga merugikan transportasi legal dan meningkatkan angka kecelakaan. Dampak lainnya adalah kurangnya perlindungan hukum bagi penumpang dan berkurangnya pemasukan negara atau daerah .

Djoko menyayangkan ringannya sanksi bagi pelaku angkutan gelap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi yang diberikan adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Sanksi yang dikenakan pemilik kendaraan sangatlah ringan sehingga perlu merevisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.

Baca: Tak Kuat Hadapi PPKM, Pedagang Kibarkan Puluhan Bendera Putih di Malioboro

Berita terkait

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

7 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

1 hari lalu

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

4 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Pihak SMK Lingga Kencana Yakin Sewa Bus yang Layak, Ternyata KIR Kedaluwarsa

6 hari lalu

Pihak SMK Lingga Kencana Yakin Sewa Bus yang Layak, Ternyata KIR Kedaluwarsa

apa alasan SMK Lingga Depok pilih PO Bus Putera Fajar untuk study tour siswanya?

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

13 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

24 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

25 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

26 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

26 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

26 hari lalu

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

KAI Daop 9 Jember menyebutkan ada sebanyak 208.798 penumpang yang menggunakan kereta api di wilayahnya selama pelaksanaan angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya