Kasus Investasi Tanijoy, Satgas: Sebelum Berizin, Harusnya Kegiatan Dihentikan

Rabu, 28 Juli 2021 18:02 WIB

Tanijoy. Dok Tanijoy

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan rintisan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara (Tanijoy) tengah dirundung masalah dugaan raibnya dana investor hingga Rp 4,5 miliar. Setelah kasus ini mencuat, Satgas Waspada Investasi memastikan perusahaan ini belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai peer-to-peer (P2P) lending.

Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengatakan semua usaha P2P Lending harus terdaftar dan berizin di OJK. Perusahaan dilarang mengurus izin tersebut di tengah jalan, saat sedang beroperasi.

"Tidak boleh, karena ada peraturan yang mengatur. Kalau tidak ada izin, seharusnya dihentikan kegiatannya," kata Tongam saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.

Tanijoy beroperasi sejak 2017. Perusahaan ini menghubungkan masyarakat sebagai investor dengan para petani. Tapi dalam beberapa hari terakhir, pada investor mempertanyakan kelanjutan proyek yang mereka danai selama ini.

Perusahaan kemudian memberikan penjelasan. Pada Maret 2019, manajemen menyebut Tanijoy sudah mencoba mengurus perizinan di OJK. Izin ini menyangkut layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan perusahaan.

Advertising
Advertising

Mereka juga mengklaim telah memenuhi beberapa persyaratan yang diberikan OJK. Syarat ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Lalu pada 13 Februari 2020, Tanijoy mendaftar sebagai fintech P2P lending dengan nomor penerimaan dokumen B.026/S.P/Tanijoy/II/2020. Namun dalam proses pendaftaran pada 2020, Tanijoy menyebut OJK melakukan moratorium untuk menunda proses pendaftaran yang sedang berlangsung.

"PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara menghentikan kegiatan crowdfunding," tulis pihak manajemen Tanijoy.

Moratorium izin fintech memang pernah dilakukan OJK, tepatnya pada 24 Februari 2020. Saat itu, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyampaikan moratorium dilakukan untuk mengantisipasi masalah yang muncul.

Saat ini OJK menerima lebih dari 20 pengaduan setiap harinya. “Fintech yang beroperasi itu ada 164 perusahaan. Itu mengcover seluruh Indonesia. Tapi musti disadari dibutuhkan infrastruktur yang cukup untuk mengawasi,” kata Riswinandi.

Tapi saat masih belum dapat izin dari OJK, Tanijoy sempat menjalin kerja sama dengan salah satu BUMN peternakan yaitu PT Berdikari (persero). Sekretaris Perusahaan PT Berdikari Dheni Karmavina membenarkan ada MoU pada kisaran November 2020. Namun, belum ada realisasi hasil kerja sama yang nyata dengan Tanijoy.

"Baru sebatas penandatanganan MoU saja. Itu juga sudah berakhir dalam waktu 6 bulan sejak penandatanganan, dan karena belum ada kerja sama yang direalisasikan dalam jangka waktu tersebut, jadi tidak diperpanjang," ujarnya, dikutip dari Bisnis.com.

Baca Juga: Tanijoy Jelaskan Kronologi Masalah Pengembalian Dana Investor

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

1 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

3 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

4 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya