Soal Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM, Warteg dan Restoran Buka Suara

Reporter

Antara

Rabu, 28 Juli 2021 05:31 WIB

Poster himbauan protokol kesehatan terlihat di jendela warung nasi Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pebisnis kuliner atau restoran di bawah naungan mereka konsisten mengikuti aturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak perlu memusingkan regulasi makan 20 menit di tempat.

“Kami ikut saja dengan aturan pemerintah,” kata Hariyadi kepada di Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2021.

Menurutnya, jika menilik aturan makan di tempat hanya 20 menit memang akan terasa kurang nikmat, namun kebijakan tersebut muncul karena ada kekhawatiran terhadap kerumunan.

Hariyadi berpendapat dine-in di mana pun sebetulnya punya potensi terjadinya penularan Covid-19.

“Kalau kita bicara dari segi keamanan, memang baiknya tidak makan di tempat sekalian saja,” ujarnya.

Hariyadi mengatakan saat ini yang paling penting adalah kesungguhan dan keseriusan untuk melakukan 3T (testing, tracing, treatment). “Poinnya, sih, sebetulnya bukan semata-mata PPKM-nya, tapi bagaimana penanganan virusnya. Sebetulnya itu kan yang jauh lebih penting,” katanya.
<!--more-->
Ia juga berharap pemerintah membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di situasi sulit seperti sekarang.

“Memang situasinya berat sekali. Kami berharap beban pelaku usaha bisa dibantu dan diringankan supaya mereka tidak kolaps,” tuturnya.

Kendati demikian, PHRI menyoroti perbedaan aturan untuk warung makan dan restoran selama PPKM level 4 maupun 3.

“Sebetulnya persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah, kenapa restoran yang selama ini melakukan prokes ketat malah tidak boleh dine-in, sementara yang prokesnya longgar kini diperbolehkan dan dibatasi 20 menit,” kata Hariyadi.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan PPKM level 4 dan 3 pada Minggu. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan waktu makan maksimal 20 menit di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 30 menit untuk PPKM level 3.

Sementara restoran/rumah makan dan kafe yang berada dalam gedung/toko/mal tertutup hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
<!--more-->
Adapun Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengemukakan ketentuan waktu operasional dan makan di tempat dalam PPKM selama 20 menit perlu ditinjau ulang.

"Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni saat dikonfirmasi ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin.

Ketentuan 20 menit makan di tempat tidak secara spesifik mengatur persiapan pedagang menyuguhkan santapan bagi pelanggan. "Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak," katanya.

Mukroni mengatakan batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. "Kita semua tahu, kalau penularan COVID-19 tidak mengenal jam, tapi detik," katanya.

Mukroni juga mengkritisi jam operasional pedagang warteg yang dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat sebab tidak seluruh pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.

"Warteg itu ada kapasitasnya, mulai dari yang luasannya kecil paling lima orang (kapasitas tampung), sampai yang sebesar yang bisa sampai menampung 50 pelanggan," ujarnya.
<!--more-->
Warteg dengan kapasitas besar itu, kata Mukroni, akan sulit bila harus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Mukroni menyarankan agar aturan seputar pembatasan waktu dalam operasional pedagang kecil selama PPKM dihapuskan.

"Kalau mau larang saja, atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu," katanya.

Atau bila perlu, kata Mukroni, pemerintah menutup tempat usaha warteg namun diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha.

"Kalau mau menutup usaha, saya baca di media massa, bahwa Pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp 40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi. Karena pedagang ini pendapatan dari jualan, kalau mau kasih stimulus karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya," katanya.

Salah satu ketentuan dalam aturan soal PPKM Level 4 dan Level 3 itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

ANTARA

Baca juga: Kata Pengusaha Restoran Soal Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM

Berita terkait

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

3 jam lalu

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.

Baca Selengkapnya

Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

12 hari lalu

Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

13 hari lalu

Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.

Baca Selengkapnya

Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

14 hari lalu

Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

PHRI berharap tahun-tahun mendatang akan lebih banyak event untuk menjaring wisatawan datang ke Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Cara Menghindari Penjual Suvenir atau Restoran yang Mematok Harga Mahal saat Liburan

16 hari lalu

Cara Menghindari Penjual Suvenir atau Restoran yang Mematok Harga Mahal saat Liburan

Pernahkah saat liburan berjalan-jalan di kawasan wisata yang ramai ditawari untuk membeli suvenir atau makan di restoran?

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

20 hari lalu

Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

Setiap jenis restoran di Italia terdapat perbedaan dari jenis tempat usaha hingga makanannya

Baca Selengkapnya

Pakar Etiket Ingatkan Postur Tubuh yang Benar saat Makan di Restoran

21 hari lalu

Pakar Etiket Ingatkan Postur Tubuh yang Benar saat Makan di Restoran

Pakar etiket mengingatkan untuk tidak membungkuk saat makan di restoran

Baca Selengkapnya

Teras by Plataran Buka Restoran Baru di Summarecon Bogor, Usung Konsep Elegan dengan View Pegunungan

23 hari lalu

Teras by Plataran Buka Restoran Baru di Summarecon Bogor, Usung Konsep Elegan dengan View Pegunungan

Teras by Plataran Summarecon Bogor menawarkan panorama Gunung Pangrango, Salak, dan Bukit Sentul

Baca Selengkapnya

PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

26 hari lalu

PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

Selama periode libur Lebaran ini, PHRI Yogyakarta menargetkan okupansi hotel bisa mencapai 90 persen

Baca Selengkapnya

Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

27 hari lalu

Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Acara penghargaan restoran terbaik Asia ini diadakan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 di Seoul di Grand InterContinental Seoul Parnas.

Baca Selengkapnya