TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa pebisnis kuliner atau restoran di bawah naungan mereka akan konsisten mengikuti aturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak perlu memusingkan regulasi makan 20 menit di tempat.
“Kami ikut saja dengan aturan pemerintah,” kata Hariyadi di Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2021.
Menurutnya, jika menilik aturan makan di tempat hanya 20 menit memang akan terasa kurang nikmat. Namun kebijakan tersebut muncul karena ada kekhawatiran terhadap kerumunan.
Hariyadi berpendapat dine-in di mana pun sebetulnya punya potensi terjadinya penularan Covid-19.
“Kalau kita bicara dari segi keamanan, memang baiknya tidak makan di tempat sekalian saja,” ujarnya.
Hariyadi mengatakan saat ini yang paling penting adalah kesungguhan dan keseriusan untuk melakukan 3T (testing, tracing, treatment). “Poinnya, sih, sebetulnya bukan semata-mata PPKM-nya, tapi bagaimana penanganan virusnya. Sebetulnya itu kan yang jauh lebih penting,” katanya.