Risiko Pailit dalam Restrukturisasi Utang Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19

Reporter

Tempo.co

Selasa, 27 Juli 2021 16:12 WIB

Ilustrasi perusahaan pailit atau bangkrut. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Definisi restrukturisasi utang menurut Joel G. Sigel dan Joe K. Shim, debt restructuring (restrukturisasi hutang) adalah penyesuaian atau penyusunan kembali sruktur utang yang mencerminkan kesepakatan kepada debitor untuk merencanakan pemenuhan kewajiban keuangannya.

Secara teori, disebutkan Ricardo Simanjuntak Wakil Ketua Umum Peradi dalam opininya memperingati hukumonline awal Juli lalu, menyebutkan restrukturisasi merupakan suatu langkah penyelesaian ‘potensi sengketa’ atau ‘sengketa yang telah timbul’ baik yang telah berada di pengadilan atau masih di luar pengadilan, yang dilakukan secara kekeluargaan atau bisnis to bisnis melalui suatu konsep dan konstruksi langkah ‘penyehatan terstruktur’ yang disepakati bersama, sebagai dasar perubahan terhadap kesepakatan berbisnis terdahulu, berdasarkan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata dan Pasal 1855 KUH Perdata, jo. Pasal 1858 KUH Perdata.

Salah satu strategi restrukturisasi utang adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disingkat dengan PKPU. Perihal PKPU jelas diatur dalam Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disebut UU KPKPU yang berbunyi : “suatu upaya yang dilakukan baik oleh debitor/kreditor untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitor tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.”

Melihat kondisi saat ini, masa pandemi covid-19, para debitur mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kewajiban atau membayar utangnya kepada krediturnya. Meski diambang kesulitan tersebut, beberapa perusahaan masih meyakini bahwa pandemi Covid-19 ini akan mereda, dengan harapan memberi peluang bagi debitur tersebut untuk kembali memulihkan status keuangan dari perusahaannya.

Salah satu solusi yang dapat diupayakan adalah mengajukan restrukturisasi bisnis atau utang dengan niat baik (good faith) kepada krediturnya. Jika mengahsilkan kesepakatan, tentu akan membantu keadaan debitur. Sebaliknya jika terjadi wanprestasi atau debitur dianggap tidak mampu memenuhi prestasinya yakni membayar utang, langkah hukum yang dapat dilakuakn para kreditur adalah melayangkan pengajuan permohonan pernyataan pailit.

Advertising
Advertising

Secara strategi, langkah restrukturisasi masa pandemi seperti saat ini dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu; 1). Melalui strategi pendekatan Business to business, langsung dengan kreditur yang bersangkutan, 2). Melalui fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Peraturan OJK No.11 Tahun 2020, 3). Melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Adapun alternatif untuk merestrukturisasi utang berdasarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020, kesempatannya hanya terbatas pada debitur-debitur pelaku usaha kecil dan menengah yang mengalami ketidakmampuan sementara akibat dari Covid-19, yang plafondnya terbatas hingga Rp10 miliar. Dengan kata lain fasilitas tersebut belum tentu dapat digunakan oleh semua jenis kreditur. Jikapun dapat, tetap saja mekanisme penyelesaiannya akan dilakukan secara one to one dalam hal debitur memiliki lebih dari satu kreditur.

Sedangkan dalam UU Kepailitan menyediakan dua cara bagi debitur untuk dapat mengajukan permohonan restrukturisasi, yaitu; 1). melalui permohonan PKPU berdasarkan Pasal 222 UU Kepailitan, atau, 2). melalui pengajuan usulan perdamaian setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 144 Undang-undang yang sama.

Selanjutnya, langkah pengajuan permohonan restrukturisasi utang melalui PKPU dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu; 1). Debitur dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap dirinya sendiri secara sukarela (voluntary PKPU) berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) UU Kepailitan, atau, 2). Mengajukan PKPU sebagai reaksi terhadap pengajuan permohonan pailit yang diajukan oleh krediturnya berdasarkan Pasal 229 ayat (3), atau 3). Pengajuan permohonan PKPU oleh kreditur terhadap debitur tersebut berdasarkan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan.

RAUDATUL ADAWIYAH

Baca: Restrukturisasi Kredit Turun Jadi 82 T, Bos BNI Sejumlah Sektor Mulai Pulih

Berita terkait

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

1 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Penjualan Manufaktur Suku Cadang Lesu, Pendapatan VKTR Teknologi Turun

2 hari lalu

Penjualan Manufaktur Suku Cadang Lesu, Pendapatan VKTR Teknologi Turun

Pendapatan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. (VKTR) turun karena penjualan manufaktur suku cadang lesu.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

7 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

7 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

8 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

8 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

9 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

10 hari lalu

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

10 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya