Terpopuler Bisnis: Cerita Jusuf Hamka Ditolak Bank, Imbauan Budi Gunadi Sadikin
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 25 Juli 2021 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 24 Juli 2021 didominasi dengan kisah nasabah salah satu bank syariah swasta bernama Jusuf Hamka yang meminta keringanan bunga utang tetapi ditolak. Kemudian cerita nasabah bank syariah yang juga mengalami nasib mirip dengan dia.
Pembaca Tempo.co juga tertarik informasi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa pasien Covid-19 yang memiliki gejala dan saturasi oksigen rendah harus segera memperoleh penanganan di rumah sakit. Hal itu sebagai upaya pencegahan kematian akibat paparan virus corona.
Selain itu berita Menteri BUMN Erick Thohir yang memberikan pujian atas kemenangan lifter putri Windy Cantika Aisah di cabang angkat besi. Atlet berusia 19 tahun itu menyumbang medali pertama Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020. Berikut adalah ringkasan dari kelima berita terpopuler tersebut:
1. Jusuf Hamka Laporkan Bank Syariah ke Polisi Setelah 3 Somasi Tak Digubris
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, akhirnya melaporkan salah satu bank swasta syariah ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemerasan. Jusuf sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun pihak bank tidak menggubris.
“Saya sudah lobi person to person tapi tetap mbalelo, saya bawa ke pengadilan,” ujar Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021. Jusuf telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya pada tayangan tersebut.
Adapun Jusuf mengklaim mengalami pemerasan saat hendak melunasi utang perusahaannya kepada bank. Salah satu perusahaan Jusuf di Jawa Barat tercatat memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen. Lantaran Covid-19 dan terjadi pembatasan mobilisasi masyarakat, perusahaannya yang bergerak di sektor jalan tol mengalami penurunan pendapatan.
Jusuf akhirnya melakukan renegosiasi utang dengan bank syariah swasta untuk menurunkan bunga karena merasa keberatan dengan besaran yang ditetapkan sebelumnya. Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang menjadi 8 persen.
Namun, bank disebut-sebut tak menerima permintaan Jusuf. “Mereka tidak melakukan. Mereka hasil kalau untung dibagi, kalau buntung disuruh telan sendiri,” ujarnya
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Tak Hanya Jusuf Hamka, Nasabah Ini Cerita Sulitnya Relaksasi Utang di Bank Syariah
Seorang nasabah bank syariah swasta, Asep Nugraha (nama alias), menceritakan sulitnya mendapatkan relaksasi utang di masa pandemi Covid-19. Pengusaha daging sapi berusia 51 tahun yang berdomisili di Bandung itu mengatakan telah mengajukan keringanan pembayaran utang di bank swasta syariah cabang Lembong, Bandung, sejak April 2020.
“Saya mengajukan restrukturisasi karena seretnya cash flow perusahaan imbas pandemi yang membatasi pergerakan sehingga terjadi penurunan daya beli. Ini terlihat pada kredit konsumen kami macet,” ujar Asep saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Juli 2021.
Asep berkisah ia mulai meminjam modal sebesar Rp 1,5 miliar di bank syariah swasta pada 2017 untuk mengembangkan usahanya. Total masa pinjaman yang disepakati adalah 120 bulan.
Adapun bunga yang dipatok oleh bank saat itu sebesar 8,25 persen berupa bunga tetap selama 1-2 tahun. Setelah 3-5 tahun, bank memberlakukan suku bunga cap sebesar 8 persen dan selanjutnya berlaku bunga floating.
Asep membayar cicilan flat per bulan sebesar Rp 18,5 juta. Namun realisasi pembayaran pada tahun-tahun awal kredit berjalan lebih besar untuk beban pembayaran bunga ketimbang pokok. Setelah pinjaman berjalan 33 bulan atau pada April 2020, Asep mengajukan keringanan pembayaran akibat pandemi Covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Kisah Jusuf Hamka Minta Keringanan Bunga Utang Bank Syariah tapi Ditolak
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menceritakan sulitnya melakukan negosiasi utang dengan salah satu bank syariah swasta. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang membuat kinerja perusahaan menurun, ia meminta relaksasi bunga utang, namun ditolak.
Kisah itu bermula saat perusahaan Jusuf Hamka di Jawa Barat melakukan perjanjian utang dengan bank syariah swasta senilai Rp 800 miliar. Dari utang tersebut, bank mematok bunga 11 persen.
Lantaran perusahaannya mengalami penurunan pendapatan akibat pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sejak 2020, Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang dari 11 persen menjadi 8 persen. Adapun bunga 11 persen dinilai lebih tinggi ketimbang bunga bank konvensional.
“Mereka enggak mau, berkelit, berbelit, segala macam,” kata Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021. Jusuf telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya pada tayangan tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
4. Menkes: Pasien Covid-19 Bergejala dengan Saturasi Oksigen di Bawah 94 Harus Dirawat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pasien Covid-19 yang memiliki gejala dan saturasi oksigen rendah harus segera memperoleh penanganan di rumah sakit. Upaya itu dilakukan untuk mencegah tingginya angka kematian akibat paparan virus corona.
“Kalau bergejala dan saturasinya di bawah 94 harus segera dirawat di lokasi isoter (isolasi terpusat) atau rumah sakit yang memiliki fasilitas alkes (alat kesehatan) dan nakes (tenaga kesehatan),” ujar Budi Gunadi dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat, 23 Juli 2021.
Sementara itu untuk pasien dengan saturasi oksigen di atas 94, mereka dapat melakukan isolasi mandiri di rumah asalkan tidak bergejala. Berdasarkan berbagai laporan, Budi menjelaskan, pasien yang dibawa ke rumah sakit umumnya sudah berada dalam kondisi parah.
Pasien terlambat memperoleh penanganan saat saturasi oksigennya sudah di bawah 90, yakni dengan kisaran 70-80. Padahal, untuk varian delta, Budi menyebut masa inkubasi virus dan masa sakit pasien yang tertular wabah itu relatif cepat. Budi pun akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk melengkapi fasilitas kesehatan daerah dengan oxymeter untuk mengetahui kadar saturasi oksigen pasien-pasien Covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
5. Kata Erick Thohir usai Windy Cantika Sumbang Medali di Olimpiade Tokyo
Anggota Komite Olimpiade Internasional (IOC) sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir memuji lifter putri Windy Cantika Aisah yang menyumbang medali pertama Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020.
Erick Thohir berujar tradisi medali Olimpiade di cabang angkat besi tak pernah putus sejak Olimpiade Sydney 2000. Hal itu tercapai melalui pembinaan dan regenerasi yang terjaga. "Mari kita doakan tradisi ini tetap bertahan di Olimpiade Tokyo karena Indonesia memiliki kualitas lifter-lifter yang mendunia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juli 2021.
Indonesia melalui lifter putri, Windy Cantika Aisah di kelas 49 kilogram berhasil meraih medali perunggu, yang menjadi medali pertama di Olimpiade kali ini. Windy tetap mampu mengibarkan Merah Putih meski di kelas tersebut terdapat sejumlah lifter tangguh seperti Hou Zhihui dari China, Saikhom Mirabai Chanu dari India, dan Jourdan Delacruz dari Amerika Serikat.
Erick ingin rakyat Indonesia terus menyemangati perjuangan para duta olahraga nasional yang tengah berlaga di Olimpiade Tokyo 2020. Indonesia mengirimkan 28 atlet ke Olimpiade 2020 yang berlangsung pada 23 Juli-8 Agustus 2021.
"Selain mendoakan dan memberikan dukungan moral agar tradisi medali Olimpiade tetap tertahan, saya meminta agar rakyat Indonesia juga harus memasang bendera Merah Putih. Simbol bendera kebanggaan nasional itu penting dalam konteks terkini, yakni saat kita menghadapi pandemi," tutur dia.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Kisah Jusuf Hamka Minta Keringanan Bunga Utang Bank Syariah tapi Ditolak