Tak Hanya Jusuf Hamka, Nasabah Ini Cerita Sulitnya Relaksasi Utang di Bank Syariah
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 24 Juli 2021 17:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang nasabah bank syariah swasta, Asep Nugraha (nama alias), menceritakan sulitnya mendapatkan relaksasi utang di masa pandemi Covid-19. Pengusaha daging sapi berusia 51 tahun yang berdomisili di Bandung itu mengatakan telah mengajukan keringanan pembayaran utang di bank swasta syariah cabang Lembong, Bandung, sejak April 2020.
“Saya mengajukan restrukturisasi karena seretnya cash flow perusahaan imbas pandemi yang membatasi pergerakan sehingga terjadi penurunan daya beli. Ini terlihat pada kredit konsumen kami macet,” ujar Asep saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Juli 2021.
Asep berkisah ia mulai meminjam modal sebesar Rp 1,5 miliar di bank syariah swasta pada 2017 untuk mengembangkan usahanya. Total masa pinjaman yang disepakati adalah 120 bulan.
Adapun bunga yang dipatok oleh bank saat itu sebesar 8,25 persen berupa bunga tetap selama 1-2 tahun. Setelah 3-5 tahun, bank memberlakukan suku bunga cap sebesar 8 persen dan selanjutnya berlaku bunga floating.
Asep membayar cicilan flat per bulan sebesar Rp 18,5 juta. Namun realisasi pembayaran pada tahun-tahun awal kredit berjalan lebih besar untuk beban pembayaran bunga ketimbang pokok. Setelah pinjaman berjalan 33 bulan atau pada April 2020, Asep mengajukan keringanan pembayaran akibat pandemi Covid-19.
Mulanya Asep menduga relaksasi dapat mengurangi beban utang. Dia kemudian melakukan negosiasi dengan bank agar mengabulkan permohonan keringanan yang diajukan. Namun restrukturisasi yang ditawarkan ternyata tidak menyentuh keringanan-keringanan nominal atau besaran bunga.
Menurut Asep, bank hanya menawarkan restrukturisasi berupa pembayaran bunga tetap yang dilakukan selama 6 bulan dan pokok dibayarkan prorata di sisa masa pinjaman mulai bulan ke tujuh dan seterusnya. Opsi kedua adalah nasabah cuti membayar cicilan utang selama enam bulan. Namun cuti ini dibayar penuh di akhir masa pinjaman.
“Jadi hanya masalah waktu saja yang mereka toleransi, tidak masalah besaran nominal,” katanya.