Rogoh Rp 8,8 T untuk Subsidi Upah Pekerja, Sri Mulyani: Mencegah Terjadi PHK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 21 Juli 2021 21:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 8,8 triliun untuk melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja. Total, ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan ini, masing-masing Rp 1 juta sekali bayar.
"Program ini untuk mencegah tidak terjadinya PHK," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Sebelumnya, program ini pernah dilakukan akhir 2020 dengan besaran Rp 2,4 juta untuk pekerja dan upah maksimal Rp 5 juta. Saat itu, bantuan disalurkan untuk 12,4 juta pekerja atau lebih rendah dari target 15,7 juta.
Untuk 2021, terjadi perubahan. Salah satunya, batas upah penerima turun menjadi Rp 3,5 juta. Selain itu, penerimanya adalah pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal di daerah PPKM Darurat level 4 saja.
Level 4 adalah kriteria situasi Covid-19 di sebuah wilayah. Syaratnya yaitu ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.