PPKM Darurat, Pengusaha Minta Perusahaan Fokus Ekspor Bisa Beroperasi 100 Persen
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 21 Juli 2021 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani memohon pemerintah agar dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat, tetap mengizinkan sejumlah industri manufaktur tetap beroperasi dengan tetap bisa beroperasi, meskipun dengan syarat. Industri manufaktur yang dimaksud adalah industri yang bergerak di sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor.
"Dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual Rabu, 21 Juli 2021.
Dia mengatakan perusahaan diharuskan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian. Selain itu, perusahaan manufaktur yang telah memiliki komitmen pengantaran dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari, harus diperhatikan.
Menurut Hariyadi, industri manufaktur yang dapat menjaga produk-produk domestik bertahan dalam rangka substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi, juga harus diprioritaskan pemerintah.
"Akan tetapi, bila ada kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional," katanya.
<!--more-->
Adapun untuk industri manufaktur sektor non esensial dan industri penunjangnya, kata Haryadi, diminta untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional. Syaratnya, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Karyawan yang masuk kerja offline di perusahaan sektor tersebut harus divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian. Jika ada kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur itu, evaluasi harus segera dilakukan dan menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan itu bisa melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.
Sejumlah desakan dari kalangan pengusaha tersebut merespons keputusan resmi pemerintah yang resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.
Baca: Istilah PPKM Darurat Diubah jadi PPKM Level 3 dan 4, Cek Aturan Lengkapnya