Ketentuan Force Majeure dalam Perjanjian Bisnis, Termasuk Pandemi Covid-19?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 Juli 2021 14:21 WIB

Ilustrasi bersalaman. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi force majeure kerap dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid-19. Meskipun, beberapa orang menganggap pandangan mengenai tersebut keliru karena pandemi Covid-19 tidak secara otomatis membatalkan kontrak dengan alasan force majeure.

Menukil kanal law.uii.ac.id, force majeure adalah suatu keadaan yang membuat debitor tidak dapat melaksanakan prestasinya atau kewajibannya kepada kreditor, yang dikarenakan terjadinya peristiwa yang berada di luar kehendaknya. Adapun yang bisa menyebabkan terjadinya force majeure salah satunya adalah bencana alam.

Bencana alam merupakan salah satu bentuk force majeure berdasarkan konsep tindakan tuhan yang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban oleh pihak manapun. Selain itu, force majeure juga mencakup tindakan manusia, salah satunya perang.

Mengenai force majeure ketika pandemi Covid-19, sebelumnya Presiden Joko Widodo, telah membuat dan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional sebagai dasar hukum force majeure.

Dari keputusan presiden tersebut, Covid-19 dinyatakan sebagai bencana non-alam dan Covid-19 juga dinyatakan sebagai force majeure. Namun dengan adanya keputusan tersebut, tidak serta merta debitor dapat menunda atau membatalkan perjanjian bisnis karena alasan tersebut.

Advertising
Advertising

Dalam hukum perjanjian bisnis terdapat istilah asas kekuatan mengikatnya perjanjian (Pacta Sunt Servanda). Asas ini berarti pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan perjanjian tersebut. Dalam asas ini pula kesepakatan antar pihak saling mengikat laiknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Dari asas tersebut, kedua belah pihak berhak melaksanakan perjanjian sesuai klausul yang sudah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Ketentuan force majeure ditentukan oleh klausul perjanjian dengan menguraikan peristiwa apa saja yang termasuk di dalamnya.

Jika para pihak mencantumkan pandemi Covid-19 ke dalam klausul force majeure, maka salah satu pihak dapat menunda atau membatalkan perjanjian. Apabila pademi Covid-19 tidak termasuk dalam klausul, Covid-19 tidak dikategorikan sebagai force majeure.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Perusahaan Lakukan PHK karena Force Majeure, ini Hak Karyawan

Berita terkait

Saran IDAI untuk Relawan yang Bantu Anak Korban Bencana Alam

2 hari lalu

Saran IDAI untuk Relawan yang Bantu Anak Korban Bencana Alam

Relawan yang ikut membantu bencana alam diminta untuk memperhatikan kebutuhan anak-anak yang menjadi korban.

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

2 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

5 hari lalu

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Susulan Taiwan

6 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Susulan Taiwan

Kementerian Luar Negeri mengatakan pihaknya bersama KDEI Taipei terus memantau dampak gempa susulan di Taiwan.

Baca Selengkapnya

Taiwan Kembali Diguncang Gempa Puluhan Kali, yang Terkuat Hingga 6,3

6 hari lalu

Taiwan Kembali Diguncang Gempa Puluhan Kali, yang Terkuat Hingga 6,3

Taiwan digucang gempa hingga puluhan kali sejak Senin malam. guncangan yang terkuat hingga 6,3 magnitudo.

Baca Selengkapnya

Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Ruang Tersisa Sepekan, Pendataan Masyarakat Masih Jadi PR

7 hari lalu

Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Ruang Tersisa Sepekan, Pendataan Masyarakat Masih Jadi PR

BNPB mencatat masih ada pekerjaan rumah pada pendataan masyarakat yang terkena dampak bencana erupsi Gunung Ruang, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Hari Ini Imbas Erupsi Gunung Ruang

10 hari lalu

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Hari Ini Imbas Erupsi Gunung Ruang

Penutupan Bandara Sam Ratulangi dilakukan dinamis sehingga ada kemungkinan diperpanjang.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

10 hari lalu

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.

Baca Selengkapnya

4 Cara Cek Titik Rawan Bencana di Jalur Mudik Lebaran 2024

13 hari lalu

4 Cara Cek Titik Rawan Bencana di Jalur Mudik Lebaran 2024

Berikut cara cek titik rawan bencana di jalur mudik Lebaran 2024 melalui situs BNPB, Ditjen Bina Marga, PVMBG, dan PetaBencana.id.

Baca Selengkapnya