Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Lakukan PHK karena Force Majeure? Ini Hak Karyawan

image-gnews
Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan karyawan harus mempertanyakan sejumlah informasi dan hak-hak yang didapat saat perusahaan hendak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan force majeure alias keadaan kahar.

Pertama, karyawan harus meminta perusahaan membuktikan bahwa kondisi yang dialami manajemen benar-benar tergolong dalam situasi yang memaksa. “Kondisi kahar merupakan keadaan ketika perusahaan sama sekali tidak mampu melanjutkan kerja sama karena kerugian yang dialami,” ujar Haiyani dalam diskusi virtual, Sabtu, 4 Juli 2020.

Sesuai dengan Pasal 164 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan bisa melakukan PHK karena force majeure apabila manajemen mencatatkan kerugian secara terus-menerus dalam dua tahun terakhir. Karena itu, kata dia, pekerja harus memastikan apakah kerugian yang dialami perusahaannya memang sudah terjadi sebelum Covid-19 atau selama Covid-19.

Bila terkait Covid-19, seharusnya kondisi perusahaan tidak tergolong kahar. Sebab, status kahar harus diputuskan oleh pemerintah melalui kebijakan atau regulasi. “Sedangkan saat ini belum ada kebijakan force majeure tersebut,” tutur Haiyani.

Selanjutnya, ia mengungkap, perusahaan yang memecat karyawan karena situasi kahar mesti tetap membayarkan kewajibannya. Hak-hak ini meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat lebih dari tiga juta pekerja yang telah terimbas PHK, dirumahkan, serta migran yang dipulangkan atau gagal berangkat. Dari jumlah itu, 308.221 orang terkena PHK. Kemudian, 1.058.000 orang dirumahkan dan sisanya adalah migran.

Haiyani menjelaskan, sejatinya terdapat langkah-langkah alternatif untuk menghindari PHK di perusahaan. Misalnya, manajemen dapat mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, memangkas shift kerja, serta membatasi atau menghapus kerja lembur.

Kemudian, manajemen dapat mengurangi jam kerja atau hari kerja, meliburkan karyawan secara bergantian, tidak memperpanjang kontrak karyawan non-tetap, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

5 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

9 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

11 hari lalu

Ilustrasi bos dan karyawan. Foto: Freepik.com
Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.


4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

13 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?


7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Karyawan Baru pada Minggu Pertama

14 hari lalu

Ilustrasi wanita dan rekan kerja. Freepik.com
7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Karyawan Baru pada Minggu Pertama

Meski sudah lolos wawancara kerja dan tercatat sebagai karyawan baru, evaluasi pada Anda tak lantas berakhir. Berikut hal yang tak boleh dilakukan.


5 Soal Tol Bocimi yang Longsor Tak Bisa Digunakan Saat Mudik Lebaran 2024, Belum Setahun Diresmikan Jokowi

15 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
5 Soal Tol Bocimi yang Longsor Tak Bisa Digunakan Saat Mudik Lebaran 2024, Belum Setahun Diresmikan Jokowi

Tol Bocimi baru diresmikan pada 4 Agustus 2023, gagal fungsinya gorong-gorong disebut menjadi salah satu penyebab longsornya konstruksi tol.