Per 12 Juli, Warga yang Tak Masuk Kategori Pekerja Esensial Dilarang Naik KRL

Jumat, 9 Juli 2021 11:31 WIB

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta di peron dua untuk naik Kereta Rangkaian Listrik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 Juli 2021. PT KCI juga mewajibkan penumpang KRL memakai masker ganda. Masker yang disarankan adalah masker bedah dilapisi dengan masker kain. Apabila mau pakai masker tunggal, maka bisa memakai masker KN95, N95, maupun KF94. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri untuk sektor perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek, hanya dikhususkan bagi penumpang yang masuk kategori pekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Jadi kami tegaskan, tidak boleh naik KRL kalau tidak masuk sektor esensial dan kritikal,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.

Aturan ini berlaku pada Senin, 12 Juli, hingga 20 Juli 2021. Aturan bisa diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah.

Zulfikri mengatakan masyarakat yang bukan merupakan pekerja di dua sektor itu akan diminta untuk putar balik atau kembali ke rumahnya. Musababnya, pemerintah telah mengatur masyarakat yang tidak masuk sektor esensial maupun kritikal wajib 100 persen bekerja dari rumah.

Adapun melalui beleid baru Kementerian Perhubungan itu, masyarakat yang masih harus melakukan perjalanan kereta api di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah atau pemimpin perusahaan. Sedangkan warga yang bekerja di pemerintahan harus membawa surat keterangan minimal dari eselon II.

Advertising
Advertising

Surat keterangan tersebut wajib berstempel cap basah atau bertanda tangan elektronik. Dokumen syarat itu akan dicek oleh petugas sebelum penumpang masuk ke area stasiun.

Adapun dokumen surat tugas merupakan satu-satunya syarat yang dibutuhkan bagi pelaku perjalanan kereta di wilayah aglomerasi. Kementerian Perhubungan menyebut penumpang KRL tidak perlu menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes swab PCR.

Untuk mencegah adanya antrean panjang di stasiun, Zulfikri meminta pekerja yang diizinkan melakukan mobilisasi tidak melakukan perjalanan di pagi atau sore hari saat jam sibuk. “Mohon untuk penumpang yang melakukan perjalanan, jangan jam pagi atau sore kalau perlu melakukan pergerakan,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, pergerakan masyarakat selama PPKM darurat belum turun signifikan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pada hari kelima PPKM Darurat, mobilitas di wilayah aglomerasi cenderung tinggi dan masih di bawah angka 30 persen.

“Di DKI Jakarta saja, hari pertama PPKM Darurat 6 Juli hanya turun 22,8 persen. Pada 7 juli justru lebih kecil penurunannya, yaitu 22,6 persen. Di hari ketiga, malah lebih kecil lagi 16,17 persen. Jadi rasanya makin banyak pergerakannya,” ujar Adita.

Adita pun mengungkapkan data ini mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan melakukan pengetatan pergerakan masyarakat. Pemerintah, kata Adita, menargetkan penurunan mobilisasi selama PPKM Darurat mencapai 30-50 persen.

Baca: Dahlan Iskan Sebut Indonesia Sudah jadi Juara Dunia Covid-19, Apa Sebabnya?

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

5 jam lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

7 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

8 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

8 jam lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

3 hari lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

4 hari lalu

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

4 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya