Berlaku 5 Juli, Begini Pengaturan Transportasi Selama PPKM Darurat Jawa Bali
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 2 Juli 2021 21:21 WIB
TEMPO.Co, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementerianya telah menerbitkan beberapa surat edaran, antara lain untuk sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian untuk mengatur teknis penyelenggaraan transportasi pada periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Surat edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan mulai berlaku 5 Juli 2021.
"Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," ujar Menhub dalam konferensi pers, Jumat malam, 2 Juli 2021.
Budi pun menyampaikan sejumlah persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Persyaratan itu antara lain para pelaku perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin, minimal dosis pertama; hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Selanjutnya, ia mengatakan pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus untuk transportasi moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
<!--more-->
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," kata Budi.
Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.
Ketentuan lainnya, Kemenhub juga memberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional selama PPKM Darurat ini. Misalnya, pada moda udara, kapasitasnya diturunkan dari mulanya 100 persen menjadi 70 persen.
Pada moda darat serta penyeberangan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari mulanya 85 persen. Sementara itu, moda laut turun dari 100 persen menjadi 70 persen.
Pada angkutan kereta api, kapasitas angkut kereta antarkota masih tetap 70 persen. Selanjutnya, para KRL, kapasitasnya kembali dibatasi dari mulanya 45 persen menjadi 32 persen.
Selain itu, jam operasional KRL pun dibatasi yaitu pukul 04.00-21.00. Adapun KA perkotaan non-KRL kapasitas angkutnya ditetapkan 50 persen saat PPKM Darurat.
CAESAR AKBAR
Baca juga: PPKM Darurat, Ketahui Aturan Perjalanan Terbaru