Dukung Kebijakan PPKM Darurat, BCA Beroperasi Hingga Pukul 14.00
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 2 Juli 2021 11:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Regulator dan Otoritas Perbankan khususnya kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan laju penularan pandemi Covid-19.
"Sejalan dengan kebijakan dari regulator, mulai Jumat, 2 Juli 2021, BCA akan melakukan penyesuaian kebijakan jam layanan operasional Kantor Cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum akan berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG yang berlaku mulai 2 Juli 2021 yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB.
“Selain itu, berdasarkan kondisi terkini, pada prinsipnya BCA berkomitmen menjalankan operasional perbankan sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa BCA senantiasa berkomitmen memprioritaskan kesehatan, keamanan dan kenyamanan karyawan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat.
Untuk informasi buka/tutup kantor cabang secara update yang resmi oleh BCA, nasabah dapat melihat di https://www.bca.co.id/en/lokasi-bca/operasional.
Seiring dengan transformasi digital BCA, nasabah dapat menggunakan #BankingFromHome sebagai solusi perbankan digital yang disediakan, seperti mobile banking (BCA mobile), internet banking (KlikBCA), dan kanal digital lainnya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jam Layanan Transfer Dana BCA via Counter dan E-Channel Berubah