TEMPO.CO, Jakarta – Bank Central Asia atau BCA melakukan perubahan jam operasional layanan untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG, baik di counter cabang maupun e-channel, sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali. Perubahan layanan transfer dana berlaku mulai Jumat, 2 Juli 2021.
“Berdasarkan kondisi terkini, pada prinsipnya BCA berkomitmen menjalankan operasional perbankan sesuai dengan kebijakan PPKM darurat yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangannya, Kamis, 1 Juli 2021.
Jam operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG via counter cabang dilayani hingga pukul 13.30 waktu setempat. Sedangkan transfer dana via e-channel dilayani sampai pukul 14.00 WIB.
BCA sebelumnya juga telah mengumukan adanya perubahan jam layanan operasional kantor cabang di seluruh Indonesia hingga pukul 14.00 waktu setempat. Selain itu, BCA memutuskan menutup sebagian kantor cabangnya di Jabodetabek untuk sementara.
“BCA senantiasa berkomitmen memprioritaskan kesehatan, keamanan, dan kenyamanan karyawan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat,” ujar Hera.
Hera mengatakan nasabah dapat menggunakan fitur #BankingFromHome untuk mengakses mobile banking (BCA mobile), Internet banking (KlikBCA), dan kanal digital lainnya. Informasi “BCA juga memperkenalkan myBCA, digital platform terbaru dari BCA yang emungkinkan nasabah hanya memerlukan single user ID untuk dapat mengakses seluruh informasi rekening yang dimilikinya di BCA dengan mengggunakan BCA ID,” kata Hera.
Hera menjelaskan BCA akan menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 terkini.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, BCA hingga BTN Ubah Jam Operasional