PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Transportasi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Kamis, 1 Juli 2021 18:20 WIB

Menhub Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan media mengenai pengecekan kesehatan penumpang di bandara terkait corona usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Sementara ini tugas Menhub digantikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. Instagram/@Sekretaris.kabinet

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama kebijakan berlaku, aktivitas di semua lini, termasuk sektor transportasi, diatur.

“Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis, 1 Juli.

Adita mengatakan Kemenhub tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Aturan itu menyesuaikan dengan panduan PPKM Darurat.

Berdasarkan panduan implementasi tersebut, berikut ini ketentuan lengkap penumpang transportasi, baik darat, udara, maupun moda lainnya di rute domestik.

  1. Penumpang pesawat:
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)
  • Penumpang wajib mengantongi dokumen tes swab PCR dengan hasil negatif virus corona. Batas waktu tes maksimal H-2 sebelum perjalanan
  1. Penumpang bus, kereta api, dan moda lainnya:
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)
  • Penumpang wajib mengantongi dokumen tes swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 (batas waktu tes maksimal H-2 sebelum perjalanan) atau tes swab Antigen (batas waktu tes maksimal H-1 sebelum perjalanan)
  1. Kapasitas penumpang

Kapasitas maksimal penumpang untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online, dan kendaraan sewa sebesar 70 persen. Pengaturan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang lebih ketat.

Advertising
Advertising

“Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat,” ujar Adita.

BACA: Luhut Minta Anies Lakukan PPKM Darurat Ketat di DKI Jakarta

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

1 jam lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

11 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

2 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

2 hari lalu

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

Rencana pemerintah membuka lahan sejuta hektar di Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman padi Cina dinilai tidak perlu.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

3 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya