TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan daerah yang harus memberlakukan PPKM Darurat salah satunya adalah DKI Jakarta. Ia mengatakan semua wilayah di Ibu Kota sudah masuk kriteria level empat pandemi.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kriteria level 4. Itu sudah tertera, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah kena. jadi kita akan melakukan ketat betul di wilayah DKI," ujar Luhut dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada siang hari tadi mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Luhut mengatakan keputusan itu diambil lantaran adanya kenaikan kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhit ini. Langkah tersebut, tutur dia, juga sudah dibahas dengan semua pelaku kepentingan, mulai dari kepala daerah, kepolisian, kejaksaan, TNI, serta mendengarkan masukan dari epidemiolog dan asosiasi profesi kedokteran.
"kami bicara dengan para gubernur, wali kota, serta bupati dan kita sepakat akan laksanakan ini semua dengan tegas," ujar dia.
Selain DKI Jakarta, berikut ini adalah wilayah penerapan PPKM Darurat di Jawa Bali.