Mal Tutup hingga 20 Juli selama PPKM, Pengusaha: Speechless, Start dari Nol
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 1 Juli 2021 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menanggapi kebijakan pemerintah menutup mal dan pusat perbelanjaan selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Speechless. Harus start dari nol," ujar Ellen kala dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juli 2021.
Ellen mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan rencana penutupan mal pada Sabtu, 3 Juli. Pelaku usaha memiliki waktu dua hari sampai Jumat, 2 Juli, sebelum PPKM Darurat diterapkan.
Pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali menyusul meledaknya angka kasus Covid-19 sepekan terakhir. Puncaknya pada 27 Juni, angka penambaham kasus virus corona harian mencapai 21 ribu.
Selain menutup mal, pemerintah membatasi jam operasi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Jam operasional sudah harus berakhir pada pukul 20.00 WIB. Kapasitas kunjungan di supermarket hingga pasar pun diatur maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat, pemerintah mengizinkan operasional 24 jam. Sektor kesehatan termasuk dalam cakupan sektor kritikal yang bisa beroperasi penuh.
Adapun untuk restoran, rumah makan, kafe, lapak jajanan, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, pemerintah tidak mengizinkan pengunjung makan di tempat. Semua pemesanan makanan maupun minuman wajib dibawa pulang atau melalui pesan antar.
<!--more-->
APPBI DKI Jakarta mencatat 82 anggota pengusaha pusat belanja telah mengalami pasang-surut sejak pandemi 2020. Pada akhir 2020, data APBI DKI menunjukkan pergerakan pengunjung di pusat belanja hanya 40 persen atau di bawah ketentuan kapasitas yang diizinkan sebesar 50 persen.
Pergerakan itu menyusut karena pemerintah mengatur sistem bekerja dari rumah atau work from home sebesar 75 persen dan pengunjung restoran maksimal 25 persen. Pada awal tahun, Ellen mengatakan kerugian pengelola pusat belanja sudah sangat parah.
BACA: Pemerintah akan Gulirkan Lagi Bansos Selama Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali
FRANCISCA CHRISTY ROSANA