PPKM Darurat Berlaku di Jawa Bali, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Reporter

Tempo.co

Kamis, 1 Juli 2021 12:43 WIB

Polisi berjaga saat penyekatan di Jalan Sabang, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Polda Metro Jaya akan memperluas penyekatan dan pengendalian menjadi 35 ruas jalan di Jabodetabek sebagai bentuk pengawasaan pelaksanaan PPKM Mikro. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dalam pernyataannya di Istana Negara, Presiden Jokowi mengatakan PPKM Darurat akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.

Jokowi tak menjelaskan lebih jauh soal detail PPKM darurat yang mulai berlaku besok Jumat 3 Juli 2021 itu. Jokowimenyerahkannya kepada Menko Maritim LuhutPandjaitan untuk menjelaskan lebih detail

Pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. "Untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail," ujar Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.

Sebelumnya beredar dua dokumen soal rencana usulan PPKM darurat. Dua usulan itu datang dari dua menteri senior di kabinet. Menko Maritim LuhutPandjaitan dan Menko Perekonomian AirlanggaHartarto.

Advertising
Advertising

Lalu apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat?

Dilansir dari dokumen yang diperoleh Tempo terkait usulan dari Luhut dan Airlangga, berikut rangkuman tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama diterapkannya kebijakan PPKM Darurat.

Berikut hal-hal yang harus atau boleh dilakukan selama PPKM:

1. Berdasarkan usulan Luhut, 100 persen Work From Home atau WFH untuk sektor non esensial, 50 persen Work From Office atau WFO untuk sektor esensial, dan 100 persen WFO untuk sektor kritikal dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara menurut usulan Airlangga, untuk wilayah kota atau kabupaten zona merah dan zona oranye ditetapkan aturan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

2. Untuk wilayah zona merah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Belanja di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, atau pasar dengan batas waktu sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Hanya diizinkan membeli makanan di restoran atau tempat makan dengan sistem delivery order atau take away.

5. Rumah makan diizinkan buka 24 jam jika hanya melayani delivery order atau take away.

6. Bagi pekerja konstruksi, tetap diizinkan bekerja di tempat konstruksi maupun lokasi proyek dengan syarat menetapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Bagi pengguna transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi, kendaraan sewa tetap dibolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Bagi masyarakat yang hendak mengadakan hajatan maupun resepsi pernikahan, maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan sebaiknya disediakan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.

9. Perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis maupun kereta api etap diperkenankan dengan syarat harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk bis dan kereta api.

Sementara hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat yaitu;

1. Dilarang WFO bagi sektor non esensial karena diwajibkan 100 persen WFH.

2. Bagi pemilik supermarket, penjual di pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilarang beroperasi sampai pukul 20.00, demikian juga dengan calon pembeli tidak diperkenankan membeli di atas jam yang telah ditetapkan tersebut.

3. Pemilik restoran atau rumah makan tidak diperkenankan melayani pembeli yang makan di tempat, demikian juga pembeli hanya diperkenankan delivery order atau take away.

4. Dilarang menyebabkan kerumunan baik di lingkungan tempat tinggal maupun di area publik.

5. Selama PPKM Darurat, dilarang bepergian ke tempat umum seperti, rumah ibadah, fasilitas umum, dan tempat-tempat yang menyebabkan kerumunan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID (Magang)

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: Usulan Lengkap PPKM Darurat Versi Menko Luhut Pandjaitan

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

3 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

4 jam lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

4 jam lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

6 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

10 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

12 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

22 jam lalu

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

23 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya