Program Peralihan ke Jabatan Fungsional Tak Mengurangi Penghasilan PNS

Reporter

Tempo.co

Senin, 28 Juni 2021 14:32 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 terkait penyetaraan Jabatan Administrasi atau JA ke dalam Jabatan Fungsional atau JF, hal ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi untuk transformasi pejabat pemerintah.

Permen tersebut berisi aturan terkait proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat maupun pemerintah daerah yang belum mengajukan usulan, serta ketentuan bagi instansi pusat yang sudah melakukan penyetaraan jabatan.

Dilansir dari laman Kementerian PANRB, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan terbitnya Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF tersebut merupakan pedoman untuk instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi Sumber Daya Manusia atau SDM. Hal tersebut disampaikan Atmaji dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Permen PANRB Nomor Tahun 2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, pada Jumat, 4 Juni 2021.

“Selain itu, dalam Permen PANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” jelas Atmaji, dikutip Tempo dari laman resmi Kementerian PANRB pada Senin 28 Juni 2021.

Lebih lanjut Atmaja menjelaskan, bagi instansi pusat yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019, dapat melakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kelola atau SOTK yang sudah disederhanakan.

Advertising
Advertising

Sementara untuk penyetaraan jabatan di Pemerintah Daerah atau Pemda dapat dikoordinasikan dengan Kemendagri untuk mempercepat penyetaraan jabatan di instansi terkait. Atmaji berharap dengan adanya peraturan tersebut, proses penyederhanaan birokrasi dapat dilakukan dengan lebih baik dan cepat.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan sebagaimana yang tertera dalam Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan jabatan adminsitrasi ke dalam jabatan fungsional. Ta Pertama, Kesetaraan dan pengembangan karier, kedua tidak mengurangi penghasilan, serta ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab serta beban kerja

Aba juga menjelaskan, bagi instansi pemerintah pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tersebut. Sementara untuk proses penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang baru dilakukan pada tahun 2021, hanya merujuk pada Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021.

Adapun terkait ketentuan kualifikasi pendidikan penyetaraan jabatan berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, bagi pejabat yang dialihkan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal DIV atau S1.

Selain itu, bagi pegawai yang memiliki kualifikasi S1, namun jabatan fungsional yang akan diduduki memiliki syarat S2, maka tetap dapat bisa dialihkan dengan syarat dapat menyelesaikan pendidikan S2 dalam waktu empat tahun.

“Jika tidak selesai dalam empat tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak memenuhi syarat jabatan dan akan mengisi jabatan pelaksana,” ujar Aba.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional PNS Terakhir 30 Juni 2021

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

18 jam lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

2 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

3 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

3 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

5 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

6 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

8 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

10 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya