Kemenperin Permudah Penetapan Kawasan Industri Berstatus Objek Vital

Reporter

Antara

Minggu, 27 Juni 2021 21:02 WIB

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mempermudah penetapan kawasan industri berstatus objek vital nasional bidang industri (OVNI). Sebab, kawasan industri dinilai berperan penting mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19 karena investasi di sektor manufaktur tetap tumbuh sehingga mampu menggerakkan aktivitas industri di dalam kawasan.

“Salah satu bentuk fasilitas nonfiskal bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah bantuan pengamanan pada objek vital nasional (obvitnas) dan objek tertentu, baik dalam bentuk jasa pengamanan maupun jasa manajemen sistem pengamanan pada kawasan industri yang berstatus objek vital nasional bidang industri (OVNI),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Minggu, 27 Juni 2021.

Menurut Menperin, penetapan OVNI pada kawasan industri tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Obvitnas Bidang Industri. Selain itu tertuang pada Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu.

“Saat ini, terdapat 23 kawasan industri yang ditetapkan sebagai OVNI bidang industri,” ungkap Agus.

Kawasan industri tersebut akan mendapatkan manfaat dari penetapan OVNI, yaitu akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk berlokasi di dalam kawasan industri.

“Pentingnya fasilitas nonfiskal seperti OVNI ini sebagai salah satu faktor dalam upaya keamanan dan kenyamanan serta kepastian bagi investor di sektor industri khususnya pengembang dan pengelola kawasan industri,” ujarnya.
<!--more-->
Sepanjang triwulan I 2021, nilai investasi yang direalisasikan oleh industri pengolahan menembus Rp 88,3 triliun atau naik 38 persen dibanding capaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 64 triliun.

Hal itu menandakan bahwa kepercayaan investor masih tertinggi terhadap upaya dan kebijakan dari pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Sementara itu, pada Januari-Mei 2021, nilai ekspor industri pengolahan mencapai USD 66,70 miliar, naik 30,53 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar US$ 51,10 miliar. Dengan capaian tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi paling tinggi, yakni 79,42 persen dari total ekspor nasional yang berada di angka US$ 83,99 miliar.

“Kinerja ekspor industri pengolahan terus menunjukkan tren positif di tengah dampak pandemi COVID-19. Agresivitas sektor manufaktur menembus pasar internasional ini turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Menperin.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menjelaskan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk merevisi Permenperin 18/2018 agar dapat mengatur penetapan OVNI bagi kawasan industri brownfield (tahap konstruksi) dan greenfield (tahap perencanaan).

Upaya itu untuk memudahkan kawasan industri yang selain eksisting dapat mengajukan permohonan penetapan OVNI.

“Urgensi revisi Permenperin 18/2018 tersebut sejalan dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Bapak Menteri Perindustrian, bahwa kawasan industri berbasis smelter perlu mendapat perhatian pemerintah dalam upaya menciptakan kenyamanan dan keamanan berusaha melalui penetapan OVNI kawasan industri,” papar Eko.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Ditjen KPAII telah melakukan proses penetapan OVNI pada lima kawasan industri berbasis smelter, yaitu PT IWIP di Halmahera Tengah, PT EFI di Kab. Halmahera Utara, PT VDNI di Kab. Konawe, PT IMIP di Kab. Morowali dan PT SEI di Kab. Morowali Utara.

“Semoga dalam waktu dekat ini, Bapak Menteri Perindustrian akan segera menetapkan OVNI pada lima kawasan industri tersebut,” katanya.

Eko mengemukakan, dengan diterbitkannya Surat Keputusan penetapan OVNI kawasan industri oleh Menteri Perindustrian, merupakan langka awal bagi pengelola kawasan industri untuk membenahi manajemen sistem pengamanan internal, kompetensi satuan pengembangan internal kawasan industri, dan melengkapi berbagai sarana dan prasarana pengamanan sesuai standar yang telah ditentukan oleh Polri.

“Oleh karena itu, dukungan dari seluruh stakeholder, khususnya Polri dan TNI sangat dibutuhkan dalam implementasi OVNI di kawasan industri,” katanya.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

17 jam lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

18 jam lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

21 jam lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

1 hari lalu

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

1 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

2 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

2 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

2 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

3 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

3 hari lalu

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.

Baca Selengkapnya