Super Air Jet Ajukan Izin Sejak September 2020

Reporter

Bisnis.com

Senin, 28 Juni 2021 05:10 WIB

Super Air Jet. Foto/Dok Super Air Jet

TEMPO.CO, Jakarta - PT. Super Air Jet (SAJ) yang disebut-sebut dikendalikan putra mahkota Lion Air Rudi Kirana telah mengajukan permohonan mendirikan maskapai baru dan izin terbang sejak September 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyebutkan Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036 bertanggal 17 September 2020.

Selanjutnya proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate (AOC) dilakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020.

"Proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui 5 tahapan atau fase, yaitu Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification," kata Novie dikutip Minggu, 27 Juni 2021.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar memastikan seluruh prosedur dalam proses sertifikasi dan penerbitan Air Operator Certificate (AOC) berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan serangkaian persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Super Air Jet," katanya.

Dia menambahkan, seluruh proses pembentukan calon maskapai baru ini melalui prosedur yang panjang dan telah sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.
<!--more-->
Untuk melengkapi persyaratan, lanjutnya, Super Air Jet juga melakukan kerja sama perawatan pesawat udara dengan PT. Batam Teknik sebagai pemegang Approved Maintenance Organization, di mana salah satu kemampuannya adalah melakukan perawatan pesawat A320.

Super Air Jet dimiliki oleh Farian dan Davin Kirana, masing-masing putra dari Kusnan dan Rusdi Kirana, yang sama-sama mendirikan grup Lion Air pada 1999.

Farian dan Davin memiliki Super Air Jet melalui PT Kabin Kita Top dengan kepemilikan masing-masing sebesar 50 persen saham. PT Kabin Kita memegang kendali sebesar 99,8 persen Super Air Jet, sisanya 0,1 persen dimiliki oleh Rudy Lumingkewas, yang merupakan Presiden Direktur Lion Air Group dan Achmad Hasan, direktur perdagangan Lion Air Group.

Tak hanya itu, Farian Kirana juga memiliki 50 persen saham di perusahaan sewa pesawat FAN bersama dengan putra Rusdi Kirana yang lainnya, Denis Firian yang juga memegang kepemilikan sebesar 50 persen.

Nama lain yang mencuat adalah Edward Sirait menjadi komisaris di FAN sedangkan Direktur Keselamatan dan Keamanan di Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi juga menjadi direktur di perusahaan sewa pesawat untuk Super Air Jet.

BISNIS

Baca juga: Daftar Pemegang Saham Super Air Jet, Maskapai yang Disebut Milik Rusdi Kirana

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

9 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

10 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

11 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

12 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

12 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya