Cara Membuat Surat Izin Usaha Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Reporter

Tempo.co

Selasa, 15 Juni 2021 17:17 WIB

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

TEMPO.CO, Jakarta - Baik pengusaha mikro maupun makro, selain membutuhkan modal untuk mendirikan suatu usaha, pengusaha juga harus membuat izin usaha. Hal ini bertujuan untuk legalitas pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Selai itu, izin ini nantinya akan menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.

Untuk pembuatan izin usaha ini juga sering disebut sebagai Surat Izin Usaha Perdaganagan atau SIUP. Dalam usaha mikro, surat ini juga disebut sedbagai Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK. Pembuatan surat izin tersebut bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Surat usaha tersebut nantinya akan terbit atas nama menteri, walikota, gubernur, dan pimpinan lembaga.

Syarat yang diperlukan untuk membuat SIUP Online OSS yaitu, Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha. Sedangkan untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha. Lebih lanjut, untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib mendapatkan legalitas dari badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.

Jika semua persyaratan sudah terkumpul dan sudah jelas dengan rangkaian tersebut, langkah selanjutbya yaitu membuat akun OSS. Untuk pembuatan akun OSS juga memiliki perbedaan antara badan usaha dan perorangan. Untuk perorangan dapat melakukan langkah membuat user ID menggunakan NIK pribadi lalu mengisi form registrasi. Setelah itu lakukan verifikasi data melalui e-mail dan login ke OSS.

Untuk registrasi OSS badan usaha, pembuatan user ID menggunakan NIK penanggung jawab perusahaan. Lalu dapat mengisi form registrasi dan usahakan isi dengan lengkap agar tidak terjadi kesalahan. Jika sudah melakukan seluruh rangkaiannya dapat melakukan login ke dalam OSS.

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk pembuatan IUMK melalui OSS dapat menyediakan berbagaia persyaratan seperti, surat pengatar dari RT dan RW yang berdekatan dengan lokasi usaha, fotokopi KTP penanggung jawab usaha, fotokopi Kartu Keluarga atau KK penanggung jawab usaha, pas foto bewarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, formulis IUMK yang sudah diisi melalui OSS, memiliki e-mail yang aktif serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Izin usaha dengan OSS dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan untuk usaha mikro, kecil, menengah maupun besar baik dengan modal dari manapun. Usaha perorangan atau badan usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Relaksasi Izin Usaha untuk Pemulihan UMKM, Anies: Jaga Kepercayaan Pelanggan

Berita terkait

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

21 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

24 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

31 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

38 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

53 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

53 hari lalu

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

55 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

27 Februari 2024

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.

Baca Selengkapnya