Terdampak Pandemi, Pemilik Kapal Berharap Keringanan Pajak dan Syarat Pinjaman
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 12 Juni 2021 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Ship Owner's Association (INSA) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman bagi pelaku usaha selama pandemi Covid-19 masih belum mereda.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional. "Kami meminta agar membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman," ujarnya, Sabtu, 12 Juni 2021.
Carmelita juga memerinci dukungan keuangan lainnya bagi pelaku industri pelayaran mencakup keringanan tarif pajak. Di antaranya memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, dan pembebasan PPN atas Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.
Dia menjelaskan pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.
Selain itu, pembebasan potongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2 persen selama wabah Covid-19.
INSA juga memohon pengenaan Pajak Penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2 persen termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane, yang mana secara undang-undang dikategorikan sebagai kapal.
<!--more-->
Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran untuk mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil setelah sebelumnya terguncang karena badai Covid-19.
Untuk itu, sambung Carmelita, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak, baik PPN maupun PPh sebaiknya ditunda lebih dahulu sampai ekonomi kembali benar-benar pulih.
INSA juga meminta agar OJK membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.
INSA juga meminta agar semua pihak pelayanan jasa kapal di pelabuhan dapat menahan diri untuk tidak menaikkan tarif, selama masa pandemi masih berlangsung.
BISNIS
Baca juga: Vaksinasi Pelaut Dinilai Mendesak untuk Kesehatan dan Jaga Distribusi Logistik