Mayoritas Kreditur Setujui Permintaan Sritex Memperpanjang PKPU 120 Hari

Sabtu, 12 Juni 2021 10:00 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat Hukum PT Sri Rejeki Isman Tbk., Patra M Zaen, menyebutkan mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sritex dan tiga entitasnya dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap. "Debitur memohon dapat diperpanjang 120 hari," kata Patra, Jumat, 11 Juni 2021.

Adapun sidang putusan perpanjangan PKPU akan berlangsung pada 21 Juni 2021 di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Dalam rapat sebelumnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, kata Patra, ada beberapa usulan kreditur kepada pengurus serta hakim pengawas mengenai lama waktu perpanjangan.

Usulan ini akan disampaikan ke Majelis Hakim Perkara PKPU Sritex untuk diberikan putusan. "Penetapan PKPU tetap akan diberikan pada Senin 21 Juni 2021 mendatang," ucap Patra.

Sebelumnya, Hakim PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, perusahaan tekstil dengan kode emiten SRIL itu dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari setelah putusan diketok. Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.

<!--more-->

“Mengabulkan permohonan PKPU (SRIL) untuk 45 hari ke depan,” demikian bunyi putusan Hakim PN Semarang. Selain mengabulkan PKPU SRIL, PN Semarang juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.

CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak SRIL senilai Rp 5,5 miliar.

Dalam perkembangannya, gugatan PKPU Prima Karya ke Sritex itu sempat memunculkan kabar tak sedap. Sebab ada dugaan gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu strategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.

Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp 5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 187,64 juta.

Artinya Sritex bisa melunasi utang ke Prima Karya, tanpa harus melalui skema PKPU. Selain itu, isu yang beredar adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena. Terkait hal itu, pihak Sritex telah membantahnya.

BISNIS

Baca: Usai Sritex, Giliran Perusahaan Tekstil Pan Brothers Digugat PKPU

Berita terkait

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

9 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

3 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

6 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

7 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

7 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

7 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

7 hari lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya