Ilustrasi atau Logo Bank Indonesia. REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengumumkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2021 sebesar US$ 136,4 miliar. Angka ini turun US$ 2,4 miliar, dari sebelumnya US$ 138,8 miliar pada akhir April 2021.
"Penurunan posisi cadangan devisa pada Mei 2021 antara lain dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers, Selasa, 8 Juni 2021.
Meskipun turun, Erwin mengatakan cadangan devisa Indonesia itu tetap tinggi. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 9,5 bulan impor atau 9,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Selain itu, posisi cadangan devisa tersebut pun disebut berada di atas standar kecukupan internasional, yaitu sekitar tiga bulan impor. "Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," kata dia.
Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa akan tetap memadai. Hal itu didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
17 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
1 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
1 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.