Kembali Digugat PKPU, Ini Penjelasan Ace Hardware
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 5 Juni 2021 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Ace Hardware Indonesia Tbk menjelaskan mengenai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh kantor advokat Wibowo and Partners.
Berdasarkan surat klarifikasi tertarikh 3 Juni 2021, Corporate Affairs and Communication Director Ace Hardware Indonesia, Nana Puspa Dewi, mengatakan permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 dari pemohon Wibowo & Partners mengacu pada Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015, karena Pemohon merasa memiliki hak untuk menagih ke perseroan.
"Namun untuk menentukan benar tidaknya ada hak untuk menagih, saat ini masih dalam proses pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020," ujar Nana dalam keterangan tersebut.
Nana menilai permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 tidak tepat diajukan saat ini. Perseroan berpendapat permohonan itu seharusnya menunggu Putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun perkara permohonan PKPU sebelumnya dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 telah dicabut oleh Pemohon sesuai dengan Penetapan Nomor 329/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020. Dengan demikian, Nana mengatakan perseroan tidak dalam keadaan gagal bayar atas nilai sebesar Rp 10.000.000.
"PT Ace Hardware Indonesia Tbk. senantiasa mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta konsisten memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh stakeholders," ujar Nana.
Ace Hardware sebelumnya kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh kantor advokat Wibowo and Partners.<!--more-->
Agus Dwi Prasetyo, kuasa hukum dari Wibowo and Partners menyebut gugatan ini terkait dengan tunggakan biaya jasa hukum (legal fee) pada April 2020. Biaya tersebut belum dibayar Ace Hardware ke Wibowo and Partners. "Sebesar Rp 10 juta," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021.
Perkara ini didaftarkan pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan nomor 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana diagendakan berlangsung pada hari Kamis, 3 Juni 2021.
"Menghukum Termohon PKPU Ace Hardware Indonesia (yang) telah menunggak biaya jasa hukum (legal fee) terhadap Pemohon PKPU," demikian bunyi petitum dikutip dari laman resmi pengadilan.
Ini adalah perkara PKPU kedua terhadap Ace Hardware. Sebelumnya pada 6 Oktober 2020, Wibowo and Partners juga melayangkan gugatan PKPU untuk Ace Hardware. Perkara ini terdaftar dengan nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Saat proses sidang berjalan, giliran Ace Hardware yang balik menguggat Wibowo and Partners pada 20 Oktober 2020. Saat itu Ace Hardware menggugat Wibowo and Partners dengan perkara nomor 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
"Menyatakan sah sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa Tergugat (Wibowo and Parners) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian bunyi petitumnya. Selain itu, perusahaan berkode saham ACES itu juga meminta majelis hakim menyatakan hak tagih Wibowo and Partners kepada mereka telah berakhir sejak Maret 2020.
Lalu pada 26 Oktober 2020, gugatan PKPU pertama yang diajukan Wibowo and Partners dicabut. "Menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dicabut," demikian bunyi putusannya.
Agus membenarkan bahwa gugatan PKPU pertama ini telah dicabut. Gugatan ini masih terkait dengan tunggakan biaya jasa hukum dengan jumlah sebesar Rp 10 juta untuk September 2019. "Sudah dibayar (Ace Hardware)," kata dia.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca Juga: Ace Hardware Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Terkait Apa?