Tagih Piutang BLBI, Sri Mulyani: Kami Tak Lagi Pertanyakan Niat Baik atau Tidak
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 4 Juni 2021 17:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tak akan lagi mempertanyakan niat baik atau tidak dalam menagih dana piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI sebesar Rp 110,454 triliun.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan penagihan melalui mekanisme piutang negara alias perdata. "Oleh karena itu, karena waktunya sudah sangat panjang, yaitu seudah lebih dari 20 tahun, tentu kami tidak lagi pertanyakan niat baik atau tidak, tinggal mau bayar atau tidak," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut Sri Mulyani, penagihan itu akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di Indonesia. Ia pun menggandeng berbagai instansi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Ia mengatakan berbagai instrumen dari lembaga-lembaga tersebut dapat dimaksimalkan dalam melakukan pelacakan data hingga melakukan identifikasi obligasi atau kewajiban dari obligor dan debitur BLBI.
"Semuanya punya peranan dan kewenangan yang semuanya bisa membantu pelaksanaan tugas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan kami harap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan hak tagih negara tersebut berasal dari krisis perbankan tahun 1997-1998. Kala itu, negara melakukan bail-out dengan cara bank sentral menggelontorkan dana ke perbankan yang mengalami kesulitan. Hingga saat ini, pemerintah masih harus membayar biaya dari BLBI tersebut.
<!--more-->
"Oleh karena itu, hak tagih negara ini terdiri dari mereka yang statusnya adalah obligor yaitu para pemilik dari bank-bank yang dibantu oleh negara melalui BLBI atau debitur yaitu mereka yang pinjam dari bank-bank yang dibantu oleh negara," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat pada Jumat, 4 Juni 2021 di Aula Djuanda I Kemenkeu, Jakarta.
Pokja Satgas BLBI akan bertugas sejak tanggal pelantikan sampai dengan 31 Desember 2023. Pelantikan Pokja dan Sekretariat merupakan bagian tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BACA: Pokja Satuan Tugas Penagih Piutang BLBI Dibentuk, Ini Deretan Tugasnya
CAESAR AKBAR