Faisal Basri Usul Kebijakan Cukai Rokok Disederhanakan, Ini Sebabnya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 1 Juni 2021 08:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri mengusulkan pemerintah agar menyederhanakan kebijakan cukai rokok atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Dengan begitu, kata dia, harga rokok akan semakin tidak terjangkau di Tanah Air. Dengan kebijakan yang ada sekarang, menurut Faisal, banyak pabrik rokok yang mempertahankan jumlah produksinya di golongan bawah agar bisa tetap membayar cukai yang lebih rendah.
Kondisi itu terutama terjadi pada perusahaan asing yang notabene adalah pemain dunia. “Sehingga untuk mengurangi keterjangkauan rokok, kebijakan cukai harus diiringi dengan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Faisal Basri pada Webinar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021, Senin, 31 Mei 2021.
Faisal menjelaskan, saat ini Indonesia menganut sistem cukai dengan banyak golongan, hingga 10 lapisan. Hal itu seharusnya bisa disederhanakan, dengan pertimbangan seharusnya rokok dalam bentuk apapun harus diperketat.
Hal serupa disampaikan oleh ekonom dari Universitas Indonesia lainnya, Abdillah Ahsan. Ia mendukung simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan demi mencapai pertumbuhan ekonomi serta menghasilkan masyarakat yang sehat. “Kita yakin bahwa kenaikan cukai tidak cukup," tuturnya.
<!--more-->
Abdillah mengusulkan ada penyederhanaan kebijakan cukai rokok mesin. "Itu nanti ada tambahan penerimaan negara. Ini juga akan membuktikan bahwa pemerintah tidak tebang pilih,” katanya.
Dengan 10 lapisan struktur tarif cukai rokok di Indonesia saat ini, menurut Abdillah, pemerintah pun berpotensi kehilangan penerimaan negara triliunan rupiah.
Kepala Sub Direktorat SDM dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas, Renova Siahaan, menyatakan bahwa simplifikasi struktur tarif cukai saat ini telah menjadi komitmen pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024.
Di dalam RPJMN, kata Renova, sudah diatur tegas bahwa pertumbuhan ekonomi dengan reformasi struktural. "Selain cukainya dinaikkan, juga simplifikasinya dibenahi. Ini menjadi komitmen pemerintah, dalam lima tahun ini, yaitu 2020-2024, ada target kenaikan tarif serta strukturnya disederhanakan,” katanya.
BISNIS
Baca: Ihwal Kebijakan Cukai Rokok, Ini Respons HM Sampoerna dan Gudang Garam