2 Keuntungan Alih Kelola bagi Pekerja Blok Rokan: Dapat Kompensasi dan Direkrut

Reporter

Antara

Selasa, 1 Juni 2021 04:19 WIB

Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau. Dok: SKK Migas

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan mengambil alih pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021, lalu merekrut seluruh pekerja CPI untuk bergabung dengan Pertamina.

"Seluruh karyawan diselesaikan oleh CPI, artinya dibayar semua hak mereka ketika penyelesaian. Mereka semua akan direkrut kembali oleh Pertamina," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Nicke menjelaskan pekerja Blok Rokan yang masih di bawah usia pensiun akan direkrut menjadi karyawan tetap di Pertamina. Sedangkan pekerja yang sudah melebih batas usia pensiun akan direkrut menjadi karyawan kontrak.

Para pekerja di Blok Rokan akan mendapatkan dua keuntungan dari alih kelola tersebut, yaitu menerima kompensasi dari Chevron Pacific Indonesia dan menjadi karyawan di Pertamina.

"Mengenai kapabilitas teknis dan sebagainya sudah kami mitigasi risikonya karena yang mengoperasikan adalah orang-orang yang sama," kata Nicke.

Dalam berita sebelumnya, Pertamina menjanjikan keberadaan Blok Rokan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi lokal di Provinsi Riau.
<!--more-->
Perusahaan pelat merah ini punya empat komitmen dalam pengelolaan Blok Rokan. Pertama, memberikan kontribusi dari hasil Blok Rokan terhadap pendapatan bagi hasil daerah.

Kedua, badan usaha milik daerah (BUMD) berhak atas 10 persen participating interest (PI) Blok Rokan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 1923 K/10/MEM/2018.

Ketiga, kegiatan operasional Blok Rokan akan melibatkan partisipasi perusahaan lokal baik dalam bentuk barang, jasa, maupun tenaga kerja. Dengan demikian, hal ini akan menggerakkan keekonomian masyarakat Riau.

Terakhir, perusahaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam kegiatan tanggung jawab sosial agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

Kontrak bagi hasil Blok Rokan ditandatangani antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan disetujui Menteri ESDM pada 9 Mei 2019.

Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041.
<!--more-->
Chevron Pacific Indonesia, Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pengambilalihan pengelolaan Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang.

Program PHR berupa transisi sembilan bidang utama untuk tujuan menjamin keberlangsungan seluruh kegiatan operasi dan kegiatan rutin Blok Rokan.

Selain itu, pada masa transisi Blok Rokan, telah direncanakan dan disusun program pemboran sumur dalam pada 2021, baik oleh CPI maupun PHR. Ini sebagai salah satu upaya menahan turunnya produksi minyak Blok Rokan.

Blok Rokan memiliki peran strategis dalam industri migas dalam negeri dengan menyumbangkan produksi 24 persen terhadap produksi nasional.

Potensi cadangan minyak di wilayah kerja Blok Rokan diperkirakan ada sekitar dua miliar barel yang menjadi andalan pemerintah untuk mendukung target produksi satu juta barel pada tahun 2030.

ANTARA

Baca juga: Kepada DPR, Pertamina Janji Berdayakan Masyarakat Riau di Blok Rokan

Berita terkait

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

6 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

11 jam lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

2 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

2 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

3 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya