Digugat PKPU, Pan Brothers Sebut Sudah Maksimal Negosiasi Restrukturisasi Utang

Minggu, 30 Mei 2021 11:01 WIB

Pan Brothers . linkedin.com

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk. menanggapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penjelasan itu disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 28 Mei 2021. Emiten tekstil berkode PBRX itu menjelaskan, pihaknya tengah meminta klarifikasi dari Pengadilan terkait gugatan PKPU. Perseroan juga ingin meyakinkan semua pihak bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk menghadapi dan menyelesaikan permohonan PKPU itu.

"Pan Brothers telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi utang secara sukarela di luar pengadilan," seperti dikutip dari pernyataan resmi perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Sabtu, 29 Mei 2021.

Pan Brothers mengklaim hingga 28 Mei 2021, sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit. Adapun porsi Maybank dari total utang sindikasi dan bilateral Perseroan kurang dari 4,5 persen.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Pan Brothers dalam penjelasannya mengakui bahwa pandemi memberikan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi produsen pakaian jadi tersebut. Pasalnya, pandemi telah mengakibatkan kerentanan rantai pasokan garmen yang disebabkan guncangan permintaan dan pasokan eksternal.

Namun begitu, Pan Brothers masih terus membayar bunga atas kewajibannya dan secara aktif berhubungan dengan kreditor. Hal ini dilakukan agar bisa merestrukturisasi utang dengan cara konsensual.

Seperti diketahui, setelah Sritex, raksasa tekstil dan produk tekstil dalam negeri lainnya, Pan Brothers, juga tengah berhadapan dengan pengadilan karena mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Gugatan PKPU terhadap Pan Brothers diajukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 24 Mei 2021 dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Maybank dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan tujuh gugatannya.

BISNIS

Baca: Usai Sritex, Giliran Perusahaan Tekstil Pan Brothers Digugat PKPU

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

7 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

7 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

8 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

8 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

9 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

10 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

10 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

11 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

13 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

14 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya