Digugat PKPU, Pan Brothers Sebut Sudah Maksimal Negosiasi Restrukturisasi Utang
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 30 Mei 2021 11:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk. menanggapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penjelasan itu disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 28 Mei 2021. Emiten tekstil berkode PBRX itu menjelaskan, pihaknya tengah meminta klarifikasi dari Pengadilan terkait gugatan PKPU. Perseroan juga ingin meyakinkan semua pihak bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk menghadapi dan menyelesaikan permohonan PKPU itu.
"Pan Brothers telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi utang secara sukarela di luar pengadilan," seperti dikutip dari pernyataan resmi perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Sabtu, 29 Mei 2021.
Pan Brothers mengklaim hingga 28 Mei 2021, sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit. Adapun porsi Maybank dari total utang sindikasi dan bilateral Perseroan kurang dari 4,5 persen.
<!--more-->
Pan Brothers dalam penjelasannya mengakui bahwa pandemi memberikan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi produsen pakaian jadi tersebut. Pasalnya, pandemi telah mengakibatkan kerentanan rantai pasokan garmen yang disebabkan guncangan permintaan dan pasokan eksternal.
Namun begitu, Pan Brothers masih terus membayar bunga atas kewajibannya dan secara aktif berhubungan dengan kreditor. Hal ini dilakukan agar bisa merestrukturisasi utang dengan cara konsensual.
Seperti diketahui, setelah Sritex, raksasa tekstil dan produk tekstil dalam negeri lainnya, Pan Brothers, juga tengah berhadapan dengan pengadilan karena mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Gugatan PKPU terhadap Pan Brothers diajukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 24 Mei 2021 dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Maybank dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan tujuh gugatannya.
BISNIS
Baca: Usai Sritex, Giliran Perusahaan Tekstil Pan Brothers Digugat PKPU