Beda Pinjaman Online Ilegal dan Fintech P2P Legal Menurut Asosiasi

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 23 Mei 2021 18:33 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending berlisensi terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan diri tidak akan pernah berpraktik layaknya platform pinjaman online (ilegal) yang merugikan peminjam.

Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana menekankan bahwa faktor utama yang tidak dimiliki pinjol ilegal, yaitu komitmen mematuhi kode etik atau code of conduct (CoC).

"Penerapan kode etik ini wajib ditaati platform resmi, beda dengan pinjol ilegal. Terutama penekanannya ada di cara collection, biaya bunga dan biaya layanan, serta komitmen dalam perlindungan data pribadi pengguna," jelasnya dalam diskusi khusus bersama media, dikutip Minggu, 23 Mei 2021.

Wanita yang juga merupakan Presiden Direktur PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash ini menjelaskan lebih lanjut bahwa dari sisi collection, AFPI secara rutin melakukan sertifikasi tenaga penagih internal maupun pihak ketiga, untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam proses penagihan.

"Kita dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik atau verbal, menyebarkan data pribadi, serta mempermalukan pengguna. Apabila pengguna menemukan praktik semacam ini dari fintech P2P berizin, artinya oknum tersebut menyalahi aturan dan bisa dilaporkan ke situs lapor.co.id atau JENDELA AFPI," kata Rina.

Platform resmi yang bernaung di bawah regulasi OJK pun terbatas hanya boleh mengakses data 'Camilan' atau camera, microphone, dan location, sehingga tidak akan pernah melakukan pencurian kontak untuk meneror keluarga atau rekan pengguna.
<!--more-->
Dari sisi biaya layanan dan bunga, fintech P2P anggota AFPI mematuhi total biaya yang tidak boleh melampaui 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.

Biaya bunga apabila peminjam menunggak lama pun tidak bisa lebih dari 100 persen. "Terakhir, sesuai arahan OJK, saat ini fintech P2P multiguna pun harus mendiversifikasi layanan ke sektor produktif. Karena tujuan besar kita memang mempermudah masyarakat unbankable dan underserved, meningkatkan taraf hidup para lender [pendana], mempermudah layanan finansial yang cepat dan aman, mendukung inklusi keuangan dan membantu mengisi credit gap yang ada di Indonesia," katanya.

Adapun, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan bahwa penyelenggara P2P resmi dilengkapi dengan standar teknologi seperti tergabung dalam fintech data center, E-KYC, credit scoring, dan digital signature terpercaya.

"Maka dari itu, kalau dilihat approval rate kita rendah, kurang dari 50 persen karena saking banyaknya permohonan pinjaman. Memang kami cepat, tapi tidak sembarangan semua disetujui," katanya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Kus, masih banyak beroperasinya pinjol ilegal merupakan akibat gap permintaan dan penyediaan kredit atau pembiayaan di masyarakat masih mencapai Rp 1.650 triliun per tahun.

Sementara itu, penyelenggara fintech P2P baru bisa membantu merealisasikan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 74,41 triliun sepanjang 2020, naik 26,47 persen (year-on-year) dari Rp 58 triliun sepanjang 2019.

"Dengan gap sebesar ini, produk apapun pasti akan dicoba, termasuk (pinjaman online) yang ilegal. Oleh sebab itu, terpenting sekarang kita terus mengingatkan dan mengedukasi pengguna agar memastikan platform yang dipilih resmi terdaftar dan berizin OJK, serta bijak dalam mengajukan pinjaman, sesuai kebutuhan dan mempertimbangkan kemampuan," katanya.

BISNIS

Baca juga: Agar Kasus Guru TK Berutang Rp 35 Juta ke 24 Pinjaman Online Tak Terjadi Lagi

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

7 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

9 jam lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya