Terpopuler Bisnis: Tawaran Pensiun Dini Garuda, OJK Bantu Masalah Utang Guru
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 21 Mei 2021 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 20 Mei 2021 dimulai dengan PT Garuda Indonesia (Persero) menawarkan program pensiun dini untuk para pegawainya. Hal itu tertuang dalam surat elektronik yang diterima para pegawai pada Rabu, 19 Mei 2021.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan telah melapor ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar BPKP mengaudit kementerian dan lembaga atas penggunaan produk dalam negeri.
Serta berita tentang OJK yang akan membantu guru TK di Malang yang terjerat pinjaman fintech lending sebesar Rp 35 juta. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita terfavorit tersebut:
1. Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini untuk Para Pegawai
PT Garuda Indonesia (Persero) menawarkan program pensiun dipercepat alias pensiun dini yang efektif 1 Juli 2021. Penawaran tersebut tertuang dalam surat elektronik yang diterima para pegawai Garuda Indonesia pada Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan isi surat elektronik yang dibaca Tempo, perencanaan pensiun dini itu diputuskan pada Rabu, 19 Mei 2021. Adapun email itu dikirim oleh Human Capital Management.
Informasi mengenai penawaran pensiun dini itu dibenarkan oleh Presiden Asosiasi Pilot Garuda Muzaeni. "Betul, sudah ada yang mengajukan," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 20 Mei 2021.
Namun demikian, ia belum mengetahui berapa banyak orang yang akan ikut dalam program tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, sebelum adanya surat elektronik itu sempat ada pertemuan antara manajemen dan perwakilan pegawai secara virtual.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Luhut Lapor Jokowi, Minta BPKP Audit Kementerian Soal Penggunaan Produk Lokal
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berujar telah melapor kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai penggunaan produk dalam negeri di Kementerian dan Lembaga.
"Saya laporkan kepada Bapak Presiden beberapa waktu lalu, perlu diaudit BPKP setiap kementerian dan lembaga, berapa banyak yang gunakan produk dalam negeri dan dimana bottle necking-nya. Sehingga kita bisa melaksanakan ini," ujar dia dalam siaran langsung, Kamis, 20 Mei 2021.
Ia mengatakan dalam setahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengalokasikan belanja modal dan barang sekitar Rp 1.300 triliun. Ia pun telah meminta stafnya untuk menyisir kebutuhan yang bisa dipenuhi oleh produk dalam negeri.
"Dari angka yang kita dapat sementara ada Rp 470 triliun yang bisa dibuat di dalam negeri. Saya sampaikan pada tim, coba sisir lagi, paling rendah itu ada Rp 300 triliun satu tahun yang bisa dibuat dalam negeri," ujar dia.
Menurut dia, produk dalam negeri tersebut diciptakan oleh anak bangsa, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sehingga, penggunaannya akan menciptakan jutaan lapangan kerja dan teknologi anak bangsa."Tetapi masih banyak teman-teman yang belum lakukan ini," ujar dia.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. OJK Bantu Selesaikan Masalah Guru yang Utang Rp 35 Juta ke 24 Fintech Lending
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Malang Sugiarto Kasmuri, Rabu, 19 Mei 2021, telah bertemu guru TK di Malang yang terjerat pinjaman fintech lending. Pertemuan OJK dengan guru TK tersebut dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal," kata Sugiarto dalam keterangan tertulis Rabu malam, 19 Mei 2021.
Dalam pertemuan tersebut, guru TK tersebut menyampaikan telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.
OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban guru TK tersebut pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Pilot dan Awak Garuda Sudah Divaksin, Saham Sritex Disuspensi