Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal, Perhatikan 14 Ciri Pinjaman Online Resmi

Reporter

Tempo.co

Kamis, 20 Mei 2021 11:33 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi di ponsel tanpa perlu adanya tatap muka. Cara ini Tentunya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit namun tentu saja ada efek negatif dari hal tersebut.

Pinjaman online (Pinjol) menawarkan prosesnya yang cepat tidak banyak memakan waktu, persyaratan pinjamnya pun mudah seperti hanya menggunakan KTP dan foto selfie, jika ada permintaan pengajuan dokumen lain itu hanya jika dibutuhkan, dijual juga memperkenalkan tenor kredit 30 hari, dengan plafon kecil biasanya bank jarang memberikan plafon pinjaman kecil paling minimum Rp 5 juta di kredit tanpa agunan (KTA).

Lalu, bagaimana cara menentukan pinjaman online tersebut tak resmi atau ilegal berikut penjelasannya dasarkan laman resmi otoritas jasa keuangan (OJK) :

1. Regulator/pengawas.
Perbedaan pertama bisa kita lihat dari poin, jika pijol ilegal tidak memiliki regulator khusus yang mengawasi kegiatan tersebut. Sedangkan pijol Resmi/legal,atau yang terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut dan lebih memperhatikan kelamaan pelanggan.

2. Bunga dan denda.
Pinjol ilegal biasanya akan menargetkan bunga dan denda yang besar dan tidak transparan, sedangkan pijol legal diwajibkan memberikan informasi tentang bunga dan denda maksimal yang digunakan.

Advertising
Advertising

3. Kepatuhan terhadap peraturan.
Pinjol ilegal biasanya tidak mematuhi peraturan baik POJK maupun peraturan perundang-undangan, berbeda dengan pijol legal yang merupakan kebalikan dari pinjol ilegal dengan mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada.

4. Pengurus.
Bagi pinjol ilegal pengurusnya tidak memiliki pengalaman yang harus dipenuhi dan tentu saja sangat berbeda dengan pinjol legal yang orang-orangnya harus terdaftar/terizin oleh OJK dan memiliki pengalaman.

5. Cara penagihan.
Pada pijol ilegal penagihan biasanya dilakukan dengan kekerasan, sedangkan pijol legal wajib mengikuti sertifikat tenaga penagihan yang dilakukan AFPI.

6. Asosiasi penyelenggara.
Pijol ilegal sama sekali tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tentu saja ini sangat berbeda dengan pijol legal/resmi.

7. Lokasi kantor/ Domisili.
Lokasi pinjol ilegal biasanya sangat tidak.jelas/ditutupi biasanya hal tersebut dilakukan untuk menghindar dari aparat hukum. Berbeda tentunya dengan pinjol resmi yang memiliki kantor yang jelas letaknya.

8. Status Penyelenggaraan.
Pinjol ilegal tentunya memiliki status ilegal dan merupakan target dari satgas waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, google Indonesia, dam Direktorat Cybercrime Polri.

9. Syarat pinjam meminjam
Bagi pinjol ilegal biasanya cenderung mudah berbeda dengan resmi yang perlu mengetahui tujuan dari peminjaman tersebut serta membutuhkankam dokumen-dokumen.

10. Pengaduan konsumen.
Pinjol ilegal tidak akan menanggapi pengaduan dari pihak konsumen berbeda dengan pojok resmi yang menyediakan sarana pengaduan.

11. Kompentesi.
Tidak memiliki sertifikat apapun berbeda dengan pojok resmi dengan karyawan-karyawan yang memiliki sertifikat yang di ada ka AFPI.

12. Akses Data Pribadi.
Pinjol ilegal pasti akan meminta semua data pribadi berbeda dengan legal yang hanya diizinkan mengakses camera, microphone, dan location.

13. Resiko bagi lender.
Tentu saja pinjol ilegal memiliki resiko samgan tinggi terutama risiko penyalah gunaan dana.

14. Keamanan nasional.
Seperti yang di jelaskan di poin tiga, pinjaman online atau pinjol ilegal tidak patuh akan peraturan.

ASMA AMIRAH

Baca: Pinjaman Online Ilegal Meresahkan, Ini 7 Tips Kenali Ciri-cirinya

Berita terkait

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

3 jam lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

18 jam lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya