Bitcoin Jeblok Hingga ke Bawah Rp 574 Jutaan Usai Cina Larang Aset Kripto
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 19 Mei 2021 15:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Harga Bitcoin dan aset kripto lainnya serempak jeblok setelah bank sentral Cina, People’s Bank of China (PBOC) resmi melarang aset kripto digunakan sebagai alat pembayaran. Data Bloomberg pada Rabu, 19 Mei 2021, menunjukkan harga Bitcoin sempat anjlok hingga 7,3 persen pada US$ 40.139 atau sekitar Rp 574 jutaan (asumsi kurs Rp 14.315 per dolar AS) pada perdagangan di Asia.
Koreksi ini melanjutkan tren yang terjadi sejak munculnya pernyataan CEO Tesla Inc. Elon Musk, terkait kepemilikan Bitcoin-nya. Jenis aset kripto lainnya, seperti Ether dan Dogecoin juga mengalami penurunan. Begitu juga jenis aset kripto yang baru popular beberapa minggu belakangan, Internet Computer, juga ikut melemah.
Berdasarkan akun resmi WeChat PBOC, mata uang virtual tidak seharusnya dan tidak dapat digunakan pada pasar karena bukan mata uang yang riil. PBOC juga tidak memperbolehkan lembaga pembayaran dan finansial untuk mematok harga pelayanan menggunakan aset virtual.
Cina sebetulnya telah melarang penggunaan mata uang virtual dalam kegiatan perdagangan sejak 2017 lalu. Sebelum larangan tersebut, Cina merupakan rumah bagi 90 persen dari perdagangan dan penambangan aset-aset kripto.
Negeri Panda tersebut juga telah mengeluarkan aset digitalnya sendiri yang dinamakan yuan digital. Penerbitan uang virtual ini dilakukan untuk menggantikan uang kertas dan mengendalikan industri pembayaran yang didominasi oleh perusahaan teknologi yang tidak diregulasi seperti perbankan.
“Ini adalah babak baru dari pengetatan yang dilakukan Cina terkait aset-aset kripto,” kata Antoni Trenchev, managing partner dan co-founder Nexo. Adapun Vice Director China Development Institute, Yu Lingqu mengatakan pernyataan terbaru PBOC tidak mengandung langkah-langkah regulasi terbaru.
<!--more-->
Pengumuman tersebut dilakukan oleh bank sentral namun dikumpulkan dari asosiasi industri terkait, bukan pejabat pemerintahan. “Hal ini membuat pernyataan PBOC menjadi tidak begitu kuat dan tegas,” tambah pengacara di firma hukum DeHeng, Liu Yang.
Sementara itu, Founder dan CEO perusahaan penyedia jasa penyimpanan aset kripto Ballet, Bobby Lee mengatakan, pengumuman bank sentral Cina bersifat imbauan. Menurutnya, PBOC menilai euforia pasar terhadap aset kripto sudah berlebihan. “Saat ini sudah ada perdagangan spekulatif, bank sentral hanya menjaga kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, CEO fo APAC di Saxo Markets Adam Reynolds menuturkan pernyataan bank sentral Cina tersebut bukan hal yang mengejutkan. Pasalnya, kontrol arus modal Cina dapat dilawan dengan pembelian dan penjualan aset kripto ke luar negeri.
Reynolds menyebutkan, pelarangan penggunaan aset kripto di Cina merupakan salah satu upaya Cina untuk mengontrol arus modal. "Satu-satunya mata uang digital yang dapat digunakan Cina dengan kekuatan modal yang besar adalah CBDC yang mereka miliki,” ucapnya.
Data coingecko.com menunjukkan selain Bitcoin (BTC), lima mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia lainnya jeblok berbarengan. Padalah Bitcoin pernah mencapai rekor tertingginya pada pertengahan April lalu ke level US$ 64.804,72 atau sekitar Rp 927 jutaan.
Saat ini harga aset kripto lainnya seperti Ethereum (ETH) berada di level US$ 2.965,8 atau sekitar Rp 42,45 jutaan, jeblok hingga 16,2 persen selama 24 jam terakhir. Harga Binance Coin (BNB) dan XRP juga turun masing-masing sebesar 16,7 persen dan 4,1 persen menjadi US$ 438,59 dan US$ 1,46. Begitu juga harga Cardano (ADA) dan Dogecoin (DOGE) yang jeblok 16 persen dan 15 persen menjadi US$ 1,77 dan US$ 042.
BISNIS
Baca: Cina Resmi Larang Mata Uang Kripto jadi Alat Pembayaran