TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Cina secara resmi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.
Dalam pernyataan bersamanya pada Selasa, 18 Mei 2021, otoritas yang terdiri atas tiga badan industri yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional Cina, Asosiasi Perbankan Cina, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Cina juga memperingatkan atas bahaya perdagangan kripto yang spekulatif.
Pernyataan itu juga menyoroti risiko perdagangan mata uang kripto karena tidak didukung oleh nilai riil dan harganya mudah dimanipulasi. Selain itu, kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum Cina.
Hal-hal tersebut merupakan upaya terbaru pemerintah Cina dalam meredam pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.
Termasuk dalam larangan tersebut, lembaga seperti bank dan saluran pembayaran online juga tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto. Layanan yang dimaksud meliputi pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian settlement.