BEI Hentikan Perdagangan Saham Sritex, Ada Apa?

Selasa, 18 Mei 2021 11:12 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan efek (saham) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex. Penghentian ini terhitung sejak Sesi I perdagangan efek Selasa, 18 Mei 2021.

"Hingga pengumuman bursa lebih lanjut," kata kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dalam pengumuman di Keterbukaan Informasi BEI pada hari yang sama.

Selain itu, keputusan penghentian perdagangan saham Sritex ini juga dilakukan BEI dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Selanjutnya otoritas bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Adapun keputusan ini diambil BEI dengan mempertimbangkan adanya surat elektronik dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521. Surat tertanggal 17 Mei 2021 ini terkait dengan Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Medium Term Note (MTN) Sritex tahap III Tahun 2018 Ke-6 (enam) (USD-SRIL01X3MF).

Sritex tercatat memiliki MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 sebesar US$ 25 juta. Berdasarkan laporan per akhir 2020, MTN ini memiliki tingkat suku bunga 5,8 persen per tahun yang dibayarkan setiap enam bulan sekali. Sementara emiten tekstil tersebut tidak bisa membayar MTN jatuh tempo karena tengah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Advertising
Advertising

Baru-baru ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex. Dengan demikian, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU sementara untuk 45 ke depan.

CV Prima Karya diketahui sebagai salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak Sritex senilai Rp 5,5 miliar. Padahal seharusnya, pembayaran seharusnya dilakukan dalam dua termin pembayaran.

Fakta yang terungkap selama persidangan menyebutkan bahwa, CV Prima Jaya telah memberikan kelonggaran waktu selama 30 hari kepada Sritex dan tiga anak usahanya yang berstatus sebagai Corporate Guarantee, untuk melunasi utangnya. “(Mereka) secara tanggung renteng berkewajiban melunasi utang tersebut,” demikian bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan, awal Mei 2021 lalu.

Tapi hingga waktu yang ditentukan, Sritex tak kunjung melunasi utang-utangnya. Pihak Prima Karya kemudian memperingatkan Sritex melalui surat peringatan 1 pada 3 Maret 2021, SP2 12 Maret 2021 dan somasi pada 1 April 2021.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

Baca: Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sritex Ini Kembali Digugat PKPU

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

19 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

PT Sepatu Bata resmi menutup pabriknya di Purwakarta yang telah dibangun sejak 1994. Pabrik ditutup imbas kerugian dan tantangan industri.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

3 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

6 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

9 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

10 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

10 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

10 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

10 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

11 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya