Protes Buruh Soal THR 2020 Berujung Ancaman Boikot, Begini Sikap Indomaret
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 17 Mei 2021 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Indomarco Prismatama atau Indomaret angkat bicara menanggapi protes para buruh soal THR yang berujung pada rencana boikot produk yang dijual minimarket tersebut. Ancaman boikot itu dilontarkan setelah Indomaret memperkarakan salah satu pegawainya karena memprotes pemotongan tunjangan hari raya atau THR periode tahun 2020.
Menanggapi tudingan pemotongan THR itu, Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya telah membayar kewajibannya kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan. Acuannya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya," kata Wiwiek, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Wiwiek menjelaskan, sesuai dengan regulasi tersebut, THR dibayarkan sebesar 1 bulan upah. Pemberian THR 2020 pun, kata dia, sudah dilakukan 2 minggu sebelum lebaran 2020.
"Selama lebih dari 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," kata Wiwiek.
<!--more-->
Hal itu menanggapi tudingan salah satu pegawai Indomaret, Anwar Bessy alias Ambon, yang kini dipidana usai memprotes pemotongan THR tersebut. Saat ini Anwar Bessy berstatus terdakwa dan sedang disidang di Pengadilan negeri Jakarta Utara.
Para buruh lainnya yang tak terima dengan proses hukum itu pada Ahad pekan lalu, 16 Mei 2021, menyuarakan aksi boikot produk-produk yang dijual Indomaret.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menyebutkan, Anwar Bessy adalah sopir pengiriman barang-barang ke toko Indomaret. Sebelumnya Anwar dan buruh-buruh lain memprotes Indomaret pada 8 dan 11 Mei 2020.
Protes dilakukan di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Setelah kegiatan protes itu, Said menerima informasi ada tembok kantor dari gypsum yang rusak di hari yang sama.
Namun demikian, menurut Said, kerusakan itu tidak direncanakan. Oleh karena itu, ia menyayangkan kejadian ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang pegawai Indomaret yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR.
Baca: Pegawai Indomaret jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara Usai Protes soal THR 2020