Prinsipal Wilmar Tak Hadir, Mediasi dengan Lumbung Padi Indonesia Batal

Jumat, 30 April 2021 08:30 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Antaranews

TEMPO.CO, Jakarta - Agenda mediasi atas gugatan Fara Luwia, pendiri PT Lumbung Padi Indonesia, terhadap dua anak usaha Wilmar Group, yakni PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal terlaksana pada Kamis siang, 30 April 2021. Penyebabnya, SNI dan NWG tak bisa menghadirkan decision maker (prinsipal) mereka, yakni Wilmar Group.

"Sedangkan kuasa hukum pihak PT SNI dan PT NWG tidak mampu mengambil keputusan apapun dalam proses mediasi," ujar Melky Pranata Koedoeboen, Kuasa Hukum Fara Luwia kepada Tempo, Kamis, 29 April 2021.

Melky menjelaskan kliennya mengaku kecewa atas hal ini dan menganggap kedua perusahaan itu tak menghargai proses hukum di Pengadilan. Apalagi menurut Melky, sidang terkait pengambilalihan saham secara tidak sah dan melawan hukum itu sudah terdaftar sejak 26 Maret 2021.

"Seharusnya dari pihak Wilmar Group sudah mengetahui adanya gugatan yang kami ajukan, akan tetapi pada hari ini pihak Wilmar Group tidak juga hadir," ujar Melky.

Menurut Melky, apabila Wilmar Group selaku decision maker (principal) dapat dihadirkan di persidangan, sejatinya proses mediasi dapat berlangsung dengan lancar.

Advertising
Advertising

Melky menuding pihak Wilmar Group terkesan buying time dan tidak memiliki itikad baik atas kasus ini. Hal ini terlihat sejak sidang perdana kasus ini pada 22 April 2021. Saat itu Kuasa Hukum pihak SNI dan NWG tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen sidang. Mereka juga mengaku baru ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Wilmar Group 30 menit sebelum persidangan pertama dimulai.

"Padahal apabila Wilmar Group selaku decision maker (principal) dapat dihadirkan di persidangan, sejatinya proses mediasi dapat berlangsung dengan lancar," kata Melky.

Seperti diketahui, SNI dan NWG saat ini digugat oleh Fara Luwia serta Farma International Pte. Ltd. karena diduga mengambil alih saham PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum melalui modus manipulasi penciptaan utang.

Melky memaparkan kasus tersebut bermula pada 2017, PT LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp 286,8 miliar.

Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.

Namun setelah kerja sama disepakati, selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100 persen saham PT LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan.

Baca Juga: Founder Lumbung Padi Indonesia Gugat Dua Anak Usaha Wilmar

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

6 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

7 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

9 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

10 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

13 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

25 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya