2 Gugatan PKPU untuk Anak Usaha Waskita Karya: Satu Dicabut, Satu Berproses
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 29 April 2021 10:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk, anak perusahaan PT Waskita Karya (persero) Tbk mendapat dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Satu perkara kini telah dicabut oleh penggugatnya dan satu lagi masih terus berjalan. Tempo merinci kedua gugatan tersebut, berikut penjelasannya:
1. PT Hartono Naga Persada
Gugatan pertama datang dari vendor pemasok material alam, PT Hartono Naga Persada, pada 31 Maret 2021. Pada 7 April 2021, Waskita melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa gugatan ini terkait utang perubahan sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 milir.
Gugatan pun muncul karena Waskita melakukan penjadwalan pembayaran utang kepada para vendor. Kasus pun masuk ke pengadilan dan berakhir pada sidang ketiga, 21 April 2021.
"Majelis hakim menetapkan bahwa permohonan PKPU telah dicabut oleh pihak pemohon (Hartono Naga Persada)," kata Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Marisa Syafurah dalam penjelasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 27 April 2021.
2. PT Existama Putranindo
Gugatan kedua datang dari PT Existama Putranindo pada 21 April 2021. "Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum dalam perkara ini.
Akan tetapi, belum diketahui berapa besar angka pasti utang yang dimiliki Waskita kepada Existama dalam petitum ini. Saat ini, perkara masih dalam proses penetapan menuju sidang perdana.
Selain itu, penjelasan perusahaan ke BEI soal gugatan kedua ini juga belum ditampilkan di laman Keterbukaan Informasi. Tapi dalam laporan keuangan perusahaan pada 2020, utang Waskita ke Existama tercatat sebesar Rp 29,37 miliar.
Baca Juga: Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?