Menaker: Posisi Manajerial dan Pengambilan Keputusan Didominasi Laki-laki
Reporter
Martha Warta Silaban
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 22 April 2021 09:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan posisi manajerial dan pengambilan keputusan di tempat kerja masih didominasi oleh laki-laki. Ia memberi misal untuk pegawai negeri sipil atau PNS yang jumlahnya mencapai 4,1 juta, dengan 52 persen diantaranya adalah perempuan.
“Tetapi yang menduduki jabatan struktural sedikit. Misalkan perempuan di jabatan pimpinan tinggi madya 96 orang. Jauh dibandingkan laki-laki, yakni 483 orang,” kata Ida Fauziyah dalam discusShe Tempo bertajuk “Menghapus Kesenjangan Gender di Dunia Kerja,” yang disiarkan secara virtual pada Selasa siang, 20 April 2021. Acara ini sekaligus memperingati Hari Kartini dan perayaan 50 tahun Majalah Tempo.
Hadir dalam diskusi tersebut, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan kondisi di daerahnya. Dari 9.000 PNS, sebanyak 4.000 di antaranya adalah perempuan. Saat ini perempuan sudah mendapatkan kesempatan duduk di jabatan struktural eselon 2, 3 dan 4. “Di masa kedudukan saya, Kepala Dinas, Camat dan Kepala Desa sekarang sudah diisi oleh perempuan,” kata Iti yang sudah 7 tahun menjadi Bupati.
Sebelumnya tidak ada satu pun perempuan berada di posisi tersebut. Saat ini, kata dia, dari 345 kepala desa, 14 orang di antaranya adalah perempuan. “Camat dan bahkan pejabat sementara Sekda saat ini adalah perempuan,” tegasnya.
Ia mengatakan kedudukan para kepala dinas, camat, dan kepala desa perempuan itu didasarkan pada kualifikasi yang dimiliki mereka. “Kami memberlakukan merit sistem dalam pemerintahan.” Dampaknya, kata dia, posisi perempuan di level pimpinan memberikan dorongan bagi pemberdayaan perempuan, khususnya di desa dan kecamatan.
Iti menjelaskan, 7 tahun lalu ketika ia mencalonkan menjadi Bupati juga ada penolakan dari sejumlah kalangan. Karena sebelumnya belum pernah ada Bupati perempuan. Namun mantan anggota DPR ini berhasil mematahkan pandangan yang meragukan kepemimpinan perempuan.
Ia mengatakan, Lebak yang berjarak sekitar 89 kilometer dari Jakarta, sejak 2019 telah keluar dari kabupaten tertinggal. Karena tingkat kemiskinan yang tinggi. Adapun jumlah penduduk 1,3 juta jiwa dengan komposisi perempuan dan laki-laki hampir sama.<!--more-->
Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan bahwa perempuan masih memiliki hambatan dalam hal ketenagakerjaan. Hambatan ini disebabkan oleh banyak hal diantaranya: beban ganda, stereotisme, diskriminasi berbasis gender, hingga adanya pelecehan seksual.
“Hambatan perempuan dalam mengakses pekerjaan dan untuk meniti karir tidak hanya berdampak pada individu dan keluarganya tetapi juga pada potensi negara dan peringkat Indonesia dalam Indeks Kesetaraan Gender di dunia,” tuturnya.
Pada 2020, Indonesia berada di peringkat 85 dari 153 negara dari Global Gender Gap Index. Hal ini, kata Ida, dapat menghambat bonus demografi Indonesia yang salah satu kuncinya adalah peningkatan produktifitas dari pemberdayaan perempuan yang berkontribusi pada perekonomian.
Padahal hasil riset menunjukkan jika perempuan lebih berperan di pasar kerja maka peningkatan ekonomi yang diperoleh akan sangat signifikan.
Melihat kondisi ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. “ Ke depan kami akan mendorong standar kesetaraan kerja yang ditetapkan oleh ILO (International Labour Organization) yang mencakup suara dan pengambilan keputusan, perekrutan yang inklusif, kesetaraan upah, keseimbangan antara pekerja dan kehidupan, pemenuhan aspek berbasis gender, iklim kerja yang kondusif dan mendukung pemberdayaan perempuan. “
Ia menjelaskan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan, Kementerian telah melakukan 3 aspek kebijakan. Pertama, kebijakan yang protektif, yakni memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksinya.
Kedua bersifat kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan. Ketiga kebijakan non diksriminatif yakni member ikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja.
Baca Juga: Asosiasi Pekerja Minta Kemnaker Ketat Awasi Pembayaran THR 2021
Diskusi lengkap dapat disaksikan di kanal YouTube Tempo.co.